JAKARTA, MAL – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Aturan ini membatasi biaya platform atau potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan yang diatur, sehingga pengemudi memperoleh minimal 92 persen dari tarif per pesanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan perpres tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Regulasi ini mencakup sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan oleh kementerian teknis.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” kata Bambang.
Ketentuan biaya platform maksimal 8 persen sebelumnya telah diberlakukan untuk angkutan penumpang roda dua melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan perubahan pembagian pendapatan pengemudi dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah menyinkronkan ketentuan dalam perpres untuk mengakomodasi aspirasi pelaku ekosistem ojek online (ojol).
Untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan tersebut, tiga kementerian akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Forum ini bertugas mengoordinasikan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Pembagian kewenangan dalam pelaksanaan perpres melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan Kementerian UMKM sebagai pengampu ekosistem ojol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy menangani pengaturan angkutan orang, termasuk tarif ojek online penumpang. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa Komdigi bertanggung jawab mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan, termasuk transparansi pembentukan tarif oleh platform.
“Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Nezar menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tarif akan diatur melalui peraturan menteri. Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penetapan tarif oleh perusahaan platform.
Selain pengaturan biaya platform dan tarif, perpres tersebut mencakup kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, jaminan sosial, ketenagakerjaan, sistem elektronik, serta perlindungan data.
Aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026. Peraturan menteri tersebut akan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan sesuai pembagian kewenangan masing-masing kementerian.
