KASUS dugaan pelecehan terhadap murid yang melibatkan seorang guru di SMK Negeri 27 Jakarta kembali membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada perilaku seorang individu. Kasus itu mencuat setelah pengalaman seorang mantan murid disampaikan melalui media sosial, kemudian diikuti laporan mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap sejumlah siswa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian membebastugaskan guru tersebut, sementara Dinas Pendidikan membentuk tim pemeriksaan dan menyiapkan pendampingan bagi siswa.

Yang perlu dipertanyakan bukan hanya bagaimana seorang guru dapat melakukan tindakan semacam itu, tetapi juga bagaimana perilaku tersebut bisa berlangsung dan baru mendapatkan perhatian setelah muncul ke ruang publik. Dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, persoalan terbesar bukan semata-mata keberadaan pelaku, melainkan sistem yang gagal mendeteksi, gagal mendengar korban, atau terlalu lambat bertindak. Sekolah dapat memiliki tata tertib yang panjang, slogan tentang sekolah ramah anak, bahkan berbagai program karakter, tetapi semua itu kehilangan makna ketika seorang murid merasa tidak aman untuk mengatakan bahwa dirinya telah diperlakukan secara tidak pantas.

Sekolah memiliki godaan besar untuk menjaga nama baiknya. Ketika sebuah kasus muncul, reputasi sekolah bisa dianggap sebagai sesuatu yang harus diselamatkan: jangan sampai orang tua khawatir, jangan sampai calon murid berkurang, jangan sampai guru-guru ikut tercoreng, jangan sampai pemberitaan berkembang. Dari sinilah lahir budaya diam. Masalah diselesaikan secara internal, korban diminta bersabar, informasi dibatasi, dan persoalan sebisa mungkin tidak keluar dari pagar sekolah. Padahal, dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak, reputasi tidak boleh ditempatkan di atas perlindungan korban.

Justru sebaliknya, sekolah harus memahami bahwa reputasi yang sehat bukanlah reputasi yang tidak pernah memiliki kasus. Reputasi yang sehat adalah reputasi sebuah lembaga yang berani mengakui masalah, melindungi korban, memeriksa dugaan secara serius, dan memastikan pelanggaran tidak berulang. Sekolah yang menyembunyikan masalah mungkin terlihat baik dari luar, tetapi sebenarnya sedang menyimpan risiko yang jauh lebih besar bagi murid-muridnya.

Masalah lain adalah relasi kuasa. Guru bukan sekadar orang dewasa yang berada di ruang kelas. Ia memiliki kewenangan memberi nilai, menilai perilaku, menentukan kegiatan, memberikan hukuman, bahkan dalam banyak situasi menjadi figur yang dipercaya murid dan orang tua. Karena itu, ketika seorang guru menyalahgunakan kedudukannya, murid berada pada posisi yang jauh lebih lemah. Seorang anak bisa takut tidak dipercaya, takut dianggap mencari perhatian, takut mendapat nilai buruk, takut dimusuhi teman, atau takut sekolah justru membela gurunya.

Karena itu, pencegahan tidak cukup dengan mengatakan kepada anak, “Kalau ada masalah, laporkan.” Pertanyaan yang lebih penting adalah: kepada siapa ia harus melapor, apakah ia yakin akan dipercaya, dan apakah sistem mampu melindunginya setelah ia melapor?

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka kebijakan baru. Sejak Januari 2026, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berlaku dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Regulasi baru ini menggeser pendekatan dari sekadar menangani kekerasan setelah terjadi menuju budaya sekolah yang promotif, preventif, kolaboratif, serta mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital.

Perubahan ini penting. Namun regulasi tidak akan berarti banyak jika berhenti sebagai dokumen administratif. Sekolah membutuhkan sistem yang membuat perlindungan anak menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, bukan sekadar prosedur yang dibuka ketika kasus sudah viral.

Langkah pertama adalah mengubah ukuran keberhasilan sekolah. Selama sekolah terlalu sibuk mengejar nilai, prestasi lomba, penerimaan murid baru, kelulusan, dan citra institusi, keselamatan anak mudah menjadi urusan sekunder. Ukuran sekolah bermutu harus mencakup pertanyaan sederhana: apakah murid merasa aman berbicara? Apakah laporan ditangani? Apakah guru memahami batas relasi profesional? Apakah orang tua mengetahui jalur pengaduan? Apakah sekolah mampu menunjukkan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti?

Langkah kedua adalah membangun kanal pengaduan yang benar-benar independen dan mudah digunakan murid. Jangan membuat anak harus melapor kepada orang yang mungkin memiliki hubungan langsung dengan pihak yang dilaporkan. Sekolah dan pemerintah daerah perlu menyediakan beberapa pintu pengaduan, termasuk jalur yang dapat diakses tanpa harus berhadapan langsung dengan guru atau kepala sekolah. Yang paling penting, setiap laporan harus memiliki nomor registrasi, batas waktu respons, mekanisme perlindungan korban, dan jalur eskalasi apabila sekolah tidak bertindak.

Langkah ketiga adalah pemeriksaan rekam jejak dan evaluasi perilaku tenaga pendidik secara serius. Perekrutan guru tidak boleh berhenti pada ijazah, sertifikasi, kompetensi mengajar, dan kelengkapan administrasi. Sekolah juga membutuhkan mekanisme pemeriksaan latar belakang dan rujukan profesional yang memadai, terutama untuk posisi yang memberikan akses intensif kepada anak. Ketika seorang tenaga pendidik berpindah sekolah, persoalan disiplin yang relevan tidak boleh begitu saja hilang hanya karena ia berganti institusi.

Langkah keempat adalah membuat batas interaksi guru dan murid menjadi terang. Hubungan pendidikan membutuhkan kedekatan, tetapi kedekatan bukan berarti hilangnya batas profesional. Pertemuan empat mata di ruang tertutup, komunikasi pribadi yang tidak berkaitan dengan pembelajaran, pemberian perhatian khusus kepada murid tertentu, kontak fisik yang tidak diperlukan, atau relasi yang sengaja dirahasiakan harus menjadi wilayah yang diawasi. Bukan karena semua guru dicurigai, tetapi karena sistem yang baik tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa semua orang akan selalu berperilaku baik.

Langkah kelima adalah mendidik murid tentang batas tubuh, relasi kuasa, dan keberanian mengatakan tidak. Pendidikan perlindungan anak tidak harus menjadi pelajaran yang menakutkan. Murid perlu memahami bahwa ada perilaku orang dewasa yang tidak pantas, bahwa mereka berhak merasa aman, bahwa rahasia yang membuat mereka takut boleh diceritakan kepada orang yang dipercaya, dan bahwa melaporkan perlakuan buruk bukanlah tindakan tidak sopan kepada guru. Pada saat yang sama, pendidikan semacam ini harus diberikan sesuai usia dan perkembangan anak.

Langkah keenam adalah melindungi pelapor, bukan melindungi institusi dari pelapor. Ini mungkin perubahan paling penting. Anak yang melaporkan dugaan kekerasan tidak boleh kemudian mengalami perundungan, tekanan, pengucilan, atau perlakuan berbeda. Sekolah harus memastikan pemulihan psikologis dan pendidikan korban berjalan, tanpa menjadikan korban sebagai sumber masalah baru.

Dan yang terakhir, sekolah harus kehilangan insentif untuk menutupi kasus. Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme audit keselamatan sekolah secara berkala. Bukan hanya memeriksa apakah sekolah mempunyai dokumen dan struktur penanganan, tetapi memeriksa apakah mekanisme itu benar-benar bekerja. Ketika sebuah sekolah menerima laporan kekerasan, yang dinilai bukan semata-mata apakah sekolah berhasil menjaga kasus agar tidak menjadi berita, melainkan apakah sekolah menjalankan prosedur perlindungan anak secara benar.

Di sinilah pendidikan harus berani melakukan perubahan cara berpikir. Kasus pelecehan bukan terutama krisis reputasi sekolah. Ia adalah krisis keselamatan anak. Jika sebuah sekolah memilih diam demi menjaga nama baik, maka yang sebenarnya sedang dilindungi bukan pendidikan, melainkan citra.

Sekolah seharusnya menjadi tempat paling mudah bagi anak untuk mengatakan, “Saya tidak aman,” dan mendapatkan jawaban yang jelas: “Kami percaya kamu, kami akan melindungimu, dan kami akan memeriksa apa yang terjadi.”

Pendidikan tidak akan pernah benar-benar bermutu jika anak hanya aman ketika tidak ada masalah. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang memiliki sistem sehingga ketika masalah muncul, anak tidak sendirian, pelaku tidak dilindungi oleh jabatan, dan institusi tidak memiliki alasan untuk menyembunyikan kebenaran.

Sebab, sekolah yang baik bukan sekolah yang tidak pernah memiliki persoalan. Sekolah yang baik adalah sekolah yang tidak membiarkan persoalan terhadap anak menjadi rahasia.