PALU, MAL – Warga penghuni Mess Pondok Karya, Trans LIK Tondo, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencegah rencana pembongkaran bangunan yang mereka tempati oleh PT Intim Abadi Perkasa.

Permintaan itu disampaikan warga saat mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2026), atau dua hari sebelum jadwal pembongkaran yang ditetapkan perusahaan.

Warga diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Renny Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.

Dalam pertemuan tersebut, Renny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menjelaskan posisi pemerintah terkait persoalan warga Trans LIK Tondo tersebut.

Renny juga menilai warga semestinya tidak dibiarkan tanpa kepastian tempat tinggal apabila pembongkaran memang harus dilakukan.

“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Renny kepada warga.

Rencana pembongkaran itu sebelumnya disampaikan PT Intim Abadi Perkasa melalui surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani pihak legal perusahaan.

Dalam surat tersebut disebutkan pembongkaran Mess Pondok Karya akan dilakukan Sabtu (10/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dengan menggunakan satu unit excavator.

Satgas PKA Soroti Rencana Pembongkaran

Anggota Satgas PKA Sulteng, Dr Anshar Saleh, menilai perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran secara sepihak.

Akademisi Universitas Tadulako (Untad) itu mengatakan kewenangan penggusuran berada pada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu saya melihat ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dan tidak boleh dilakukan oleh sesama warga negara,” ujar Anshar.

Anshar juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi sosial atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan.

Menurutnya, HGB tidak semata-mata memberikan hak penguasaan untuk kepentingan komersial, tetapi juga mensyaratkan pemenuhan fungsi sosial.

“Selama ini saya tidak melihat ada fungsi sosial yang dijalankan perusahaan, ini juga harus ditagih,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota Palu turut mengambil peran dalam penyelesaian konflik agraria antara warga Trans LIK Tondo dengan perusahaan pemegang HGB.

Menurut Anshar, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan perhatian pemerintah dalam penyelesaiannya.

Warga Mengaku Mulai Didatangi

Di tengah situasi menjelang pembongkaran, warga penghuni Pondok Karya juga mengaku mulai mendapatkan tekanan.

Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis (8/10/2026), tujuh orang yang tidak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor.

Menurut Ferdi, orang-orang tersebut mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan tersebut segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan berlangsung Sabtu (10/10/2026).

Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran oleh perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak PT Intim Abadi Perkasa mengenai dugaan tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, warga kemudian mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya.

Warga berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan dan pelaksanaan pembongkaran sesuai jadwal yang tercantum dalam surat pemberitahuan.**