PALU, MAL – Universitas Tadulako (Untad) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik.
Penanganan dugaan kekerasan tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad, dengan mengacu pada mekanisme serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr. Ritha Safitri, M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik terkait permohonan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Ritha, Satgas PPKPT telah menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap korban untuk mendengarkan sekaligus memeriksa keterangannya. Pemeriksaan tersebut menjadi tahap awal dalam proses penanganan dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
“Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya,” ujar Ritha, di Palu, Kamis (8/10).
Ia menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satgas PPKPT akan mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan bentuk sanksi terhadap pihak yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Ritha menjelaskan, sanksi akademik dalam perkara kekerasan dapat diberikan secara bertingkat, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Dalam kondisi tertentu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, termasuk adanya dampak trauma yang dialami korban akibat kekerasan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi akademik tingkat berat.
“Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus,” jelas Ritha.
Dengan demikian, keputusan mengenai sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat masih menunggu proses pemeriksaan Satgas PPKPT Untad. Kampus memastikan penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.
Selain penanganan internal kampus, dugaan penganiayaan tersebut juga telah ditangani oleh pihak kepolisian. Proses pembuktian dan penanganan dalam ranah pidana diserahkan kepada kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, proses di tingkat perguruan tinggi tetap berjalan secara terpisah sesuai mekanisme internal kampus, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik apabila pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran.
