PALU, MAL – Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) menelusuri dugaan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa yang diduga dilakukan sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus.

Penelusuran dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan kekerasan yang beredar di media. Fakultas menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai bentuk pembelaan terhadap dosen maupun bagian dari proses akademik.

Berdasarkan penelusuran awal fakultas, persoalan tersebut bermula saat proses perkuliahan berlangsung. Dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.

Teguran disebut telah dilakukan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kemudian memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis akibat kondisi yang terjadi selama perkuliahan.

Informasi mengenai kondisi tersebut kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur.

Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku menerima informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.

FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut.

Menurut klarifikasinya, tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.

Fakultas menilai dugaan kekerasan tersebut merupakan tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik.

Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.

Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.

Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut.

Ia menegaskan setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.

“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.

Menurutnya, Fakultas Teknik akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Untuk penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, fakultas akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Andi Arham mengatakan apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.