Oleh: Dr. Taufik, S.Sos.I., MSI*
Ada yang tidak biasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang Agustus lalu. Eskalasi semiosis, sebuah pergeseran bahasa dan tanda komunikasi publik, terjadi begitu mencolok. KPU yang biasanya sibuk dengan sosialisasi kepemiluan yang bersifat seremonial dan konvensional, tiba-tiba berbalik arah menggelar rangkaian forum bedah buku bernuansa akademis.
Entah fenomena ini lahir karena instruksi ketat dari KPU RI di pusat atau murni inisiatif taktis dari kesadaran daerah, satu hal yang pasti, diskursus intelektual ini hadir tepat waktu. Di tengah kepungan benturan tanda politik yang kian semrawut menuju Pemilu 2029, kegelisahan akademik ini menemukan momentumnya.
Pergeseran ini sejalan dengan tesis yang terus disuarakan oleh Dr. Sahran Raden, akademisi Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu. Ia menegaskan, Pemilu 2029 tidak boleh lagi sekadar menjadi ritual lima tahunan, melainkan harus menjadi momentum krusial bagi rekonstruksi total politik hukum nasional.
Gugatan terhadap sistem kepemiluan saat ini lahir dari sebuah kontradiksi struktural yang nyata di depan mata. Negara kita tampak begitu gesit dan bersemangat memproduksi infrastruktur legal, memastikan seluruh rantai birokrasi pemilu berjalan mulus secara prosedural. Namun, ironisnya, di balik kemegahan administratif itu, esensi keadilan substantif justru bergerak semakin menjauh dari genggaman publik.
Menelusuri rekam jejak pemikiran akademis Dr. Sahran Raden dalam lima forum bedah gagasan—baik yang menguliti karya orisinalnya maupun menguji ide-ide eksternal—kita seperti diajak melakukan operasi bedah terhadap kepalsuan tanda di dalam bilik suara. Kita dipaksa melihat bagaimana ruang kedaulatan rakyat yang sakral sering kali dimanipulasi sedemikian rupa.
Jika meminjam kacamata semiotika Charles Sanders Peirce, jalinan pemikiran Sahran Raden seolah menguliti bagaimana elemen ikon, indeks, dan simbol dalam pemilu kita telah mengalami korupsi makna yang akut. Tengok saja analisisnya saat membedah buku mengenai desain sistem elektoral yang menentukan kualitas representasi politik.
Sahran membongkar bagaimana penataan daerah pemilihan (dapil) yang seharusnya patuh pada prinsip moral one person, one vote, one value. Secara ikonik, regulasi dapil selalu dipamerkan ke publik sebagai representasi geografis yang adil dan proporsional.
Namun, ketika berbenturan dengan realitas empiris di lapangan, pembagian wilayah itu kerap kali menjadi indeks atau tanda akibat dari praktik lancung gerrymandering, sebuah rekayasa wilayah yang sengaja didesain untuk menyelamatkan masa depan oligarki partai politik.
Dampak destruktif dari manipulasi tanda ini melahirkan sebuah simbol baru dalam hukum kita: tirani legalistik. Undang-undang pemilu direkayasa dengan ambang batas yang menjulang tinggi, yang secara perlahan mengebiri keterwakilan masyarakat yang heterogen.
Akibatnya sangat menyakitkan bagi demokrasi; jutaan suara pemilih hangus begitu saja di tengah jalan, menguap tanpa pernah bisa dikonversi menjadi kursi parlemen. Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap hakikat representasi politik rakyat.
Kritik semiotis ini menukik lebih dalam ketika Sahran hadir dalam bedah buku KPU Kabupaten Donggala yang bertajuk Hukum Pemilu dan Pendekatan Interdisipliner: Praktik Penataan Dapil dan Praktik Pencalonan. Di forum tersebut, ia menolak keras cara pandang institusional yang membaca aturan pemilu secara kaku, dingin, dan dogmatis.
Sahran mengingatkan kita pada peringatan teoretis Roland Barthes: jika hukum pemilu hanya dipandang sebatas teks tertulis yang pasif, kita sebenarnya sedang menjerumuskan diri ke dalam sebuah “Mitos”.
Dalam semesta pemikiran Barthes, mitos bekerja secara halus untuk menaturalisasi kepentingan penguasa agar dianggap sebagai kewajaran mutlak oleh publik. Kita dibuat percaya bahwa formalitas pemilu yang penuh kepalsuan tanda adalah cerminan dari demokrasi yang sehat, sementara pembusukan keadilan di dalamnya luput dari kesadaran kritis kita.
Secara denotatif, pengumuman resmi hasil pemilu memang menandai lahirnya kekuasaan baru yang sah secara hukum. Namun, jika kita berani membedahnya secara konotatif seperti yang diungkap Sahran saat membedah buku mengenai dinamika partisipasi pemilih bersama KPU Kabupaten Banggai Laut, kesenjangan menganga antara hukum yang ideal dan praktik transaksional di lapangan justru melahirkan sebuah Mitos Politik yang mengerikan.
Kita dicekoki mitos bahwa pemilu serentak adalah jalan pintas yang alamiah menuju kesejahteraan daerah. Narasi indah ini memalsukan realitas, menutupi kenyataan struktural bahwa konfigurasi politik yang otoritarian cenderung melahirkan produk hukum yang represif. Padahal, sebagaimana ditegaskan Sahran dalam forum bedah buku KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), martabat dan kualitas sejati dari sebuah kontestasi demokrasi hanya bisa diukur dari satu indikator universal: sejauh mana hukum mampu memberikan jaminan mutlak atas tegaknya suara rakyat.
Pisau analisis ini tidak tumpul bahkan saat Sahran bertindak sebagai pembanding bagi gagasan eksternal. Ketika menjadi pembahas dalam bedah buku penataan dapil DPRD Provinsi menuju Pemilu 2029 bersama JDIH KPU Kabupaten Buol, ia menyoroti bagaimana tanda “Alokasi Kursi” telah bergeser maknanya.
Integritas dan koherensi wilayah sering kali dikorbankan demi syahwat elektoral sesaat para elite. Begitu pula saat ia membedah aspek hukum digitalisasi pemilu, sebagaimana terekam dalam kajian Repository UIN Datokarama Palu.
Tanda teknologi seperti e-voting yang gencar dipromosikan sebagai simbol modernisasi, dibongkar konotasinya agar publik sadar. Adopsi teknologi jangan sampai hanya menjadi kosmetik digital atau formalitas visual yang menutupi hilangnya kepastian hukum yang substansial.
Pada akhirnya, interval waktu menuju Pemilu 2029 adalah fase krusial bagi kita semua untuk menghentikan sirkus semiotis yang penuh kepalsuan ini.
Jika regulasi pemilu tidak segera direkonstruksi secara total demi keadilan yang inklusif, maka pada tahun 2029 nanti kita tidak sedang benar-benar menyelenggarakan pemilu.
Kita hanya sedang berkerumun merayakan sebuah Mitos demokrasi; sebuah panggung sandiwara tempat tanda-tanda kedaulatan rakyat dipajang dengan megah dan estetik, padahal nyawa di dalamnya telah lama mati dibunuh oleh syahwat kekuasaan yang dilegalkan.
*Dosen Ilmu Komunikasi Konsentrasi Komunikasi Politik Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
