Uji Publik Rancangan Perda CSR Sulteng Satu Pintu
Oleh: Drs. Andi Azikin Suyuti, M.Si.
Perumus bersama Tim Pakar Partai Demokrat Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Nikel, emas Poboya, LNG Banggai, perkebunan kelapa sawit dan CPO, galian C, bijih besi di Tojo Una-Una, potensi air Danau Poso, hingga industri perbankan dan otomotif, semuanya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang terus berkembang di daerah ini.
Selain itu, terdapat ratusan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan dan distribusi berbagai komoditas dari Sulawesi Tengah.
Namun, pertanyaan mendasar yang patut kita ajukan adalah: sejauh mana kekayaan tersebut telah benar-benar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah?
Di tengah aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam yang begitu besar, masih ditemukan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Infrastruktur jalan desa dan jalan menuju kantong-kantong produksi masih membutuhkan perhatian. Kesempatan kerja bagi generasi muda belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, masih menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius.
Di sejumlah wilayah sekitar kawasan industri dan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), masyarakat juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, termasuk kondisi sungai dan lingkungan yang diduga terdampak aktivitas industri, limbah, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Sementara itu, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat memiliki keterbatasan untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan.
Atas dasar itulah, kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang CSR Sulawesi Tengah Satu Pintu sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Bukan Pajak Baru
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa gagasan Perda CSR Satu Pintu bukan merupakan upaya menciptakan pajak baru.
Perda ini juga bukan pungutan PAD dan bukan dana bagi hasil.
Konsep yang ditawarkan adalah membangun sistem fasilitasi, koordinasi, kemitraan, transparansi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada prinsipnya telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya.
Karena itu, yang diperlukan Sulawesi Tengah adalah sebuah mekanisme yang mampu memastikan agar pelaksanaan program CSR dapat lebih terarah, transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Gagasan CSR Satu Pintu
Melalui konsep CSR Satu Pintu, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat dikoordinasikan secara lebih baik melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Prinsip utama yang harus dijaga adalah bahwa dana CSR tidak boleh berubah menjadi pajak terselubung atau PAD baru.
Pemerintah daerah harus ditempatkan sebagai fasilitator dan koordinator, sementara pelaksanaan CSR tetap harus menghormati kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin transparansi, diperlukan mekanisme pengelolaan yang dapat diaudit secara independen serta diawasi oleh publik dan lembaga yang berwenang.
Setiap rancangan mekanisme pengelolaan dana, termasuk apabila menggunakan rekening khusus atau skema escrow melalui badan usaha milik daerah, harus terlebih dahulu dikaji secara mendalam agar sesuai dengan ketentuan hukum di bidang keuangan negara dan daerah, perseroan, perbankan, serta tata kelola CSR.
Sektor yang Diharapkan Berpartisipasi
Program kemitraan dan koordinasi CSR diharapkan dapat melibatkan berbagai sektor ekonomi yang beroperasi di Sulawesi Tengah, antara lain:
- Perusahaan pertambangan dan industri pengolahan nikel.
- Kegiatan pertambangan emas dan industri terkait.
- Industri smelter di Morowali, Morowali Utara, Banggai, dan wilayah lainnya.
- Industri LNG di Kabupaten Banggai.
- Pelaku usaha galian C.
- Pengelola terminal khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
- Industri pengolahan bijih besi.
- Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri CPO.
- Perusahaan energi, termasuk pembangkit listrik tenaga air.
- Perbankan pemerintah dan swasta.
- Distributor resmi kendaraan roda dua dan roda empat.
Partisipasi tersebut harus tetap disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, karakteristik masing-masing sektor, kemampuan perusahaan, serta prinsip kemitraan yang adil dan tidak menciptakan beban di luar kewajiban yang diatur peraturan perundang-undangan.
Prioritas Pemanfaatan untuk Rakyat
Dana dan program CSR yang berhasil dihimpun dan dikoordinasikan harus memiliki arah yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Salah satu konsep yang ditawarkan adalah pola 35–30–25–10, yaitu:
- 35 persen untuk pembangunan dan perbaikan jalan desa serta jalan menuju kantong produksi masyarakat.
- 30 persen untuk menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda serta mendukung program pengentasan kemiskinan.
- 25 persen untuk program kesiapsiagaan bencana, bantuan sosial, dan kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.
- 10 persen untuk kebutuhan operasional kelembagaan dan pengelolaan program secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, seluruh pembiayaan operasional harus dibatasi secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Distribusi yang Berkeadilan
Salah satu persoalan penting adalah bagaimana memastikan daerah penghasil tetap memperoleh manfaat yang layak tanpa mengabaikan kebutuhan pemerataan pembangunan antarwilayah di Sulawesi Tengah.
Karena itu, konsep awal yang ditawarkan adalah pembagian 60 persen untuk daerah sumber kegiatan ekonomi dan 40 persen untuk pemerataan bagi kabupaten dan kota lainnya.
Prinsip ini perlu dibahas secara terbuka dalam uji publik untuk menemukan formula yang paling adil.
Yang paling penting, manfaat CSR tidak boleh hanya berputar di sekitar perusahaan atau kelompok tertentu. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri dan kegiatan usaha harus menjadi penerima manfaat utama.
Bukan Uang Tunai ke APBD, tetapi Program Nyata
Salah satu prinsip yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa program CSR tidak boleh diperlakukan sebagai PAD atau sumber penerimaan daerah.
Karena itu, orientasi program harus diarahkan pada proyek dan kegiatan nyata yang langsung memberikan manfaat kepada masyarakat.
Misalnya:
- pembangunan jalan desa;
- perbaikan akses menuju sentra produksi;
- pembangunan sarana air bersih;
- pelatihan dan penciptaan lapangan kerja;
- bantuan pendidikan dan beasiswa;
- penguatan UMKM;
- program lingkungan;
- serta pembangunan fasilitas sosial masyarakat.
Setiap mekanisme pelaksanaan harus dirancang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Transparansi dan Audit Independen
Tidak boleh ada dana CSR yang dikelola tanpa pengawasan.
Karena itu, setiap pelaksanaan program harus menggunakan sistem pelaporan yang terbuka dan mudah diakses.
Masyarakat harus dapat mengetahui:
- perusahaan mana yang menjalankan program CSR;
- program apa yang dilaksanakan;
- berapa nilai program;
- di wilayah mana program dilaksanakan;
- siapa penerima manfaat;
- dan bagaimana hasil serta dampak program tersebut.
Audit independen dan pengawasan publik menjadi bagian penting agar program CSR tidak menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
Target yang Harus Terukur
Rancangan Perda CSR Satu Pintu tidak boleh berhenti pada slogan.
Program harus memiliki indikator dan target yang dapat diukur.
Di antaranya adalah:
- mendorong penurunan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen;
- menurunkan tingkat kemiskinan umum secara signifikan;
- membuka sedikitnya 3.000 lapangan kerja baru bagi generasi muda Sulawesi Tengah;
- meningkatkan kualitas jalan desa dan akses menuju kantong produksi;
- memperkuat kesiapsiagaan bencana;
- serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan industri dan sumber daya alam.
Saatnya Kekayaan Alam Memberikan Dampak Lebih Besar
Sulawesi Tengah tidak kekurangan kekayaan alam.
Yang kita perlukan adalah sistem yang mampu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Investasi harus terus didorong. Dunia usaha harus diberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, pembangunan juga harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai kekayaan alam terus keluar dari daerah, sementara masyarakat di sekitar kawasan industri masih menghadapi jalan rusak, pengangguran, kemiskinan, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Karena itu, gagasan Perda CSR Sulteng Satu Pintu kami buka untuk mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat.
Kami mengundang akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, mahasiswa, media massa, serta seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk memberikan kritik, saran, dan masukan.
Seluruh masukan sangat diperlukan agar rancangan Perda ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membebani dunia usaha secara tidak proporsional, dan yang terpenting, benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Sulawesi Tengah.
Mari kita membangun sistem CSR yang transparan, berkeadilan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Sulawesi Tengah kaya. Sudah saatnya kekayaan itu memberikan dampak yang lebih nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah.
