PALU, MAL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Bedah Buku Seri II yang membahas buku Dinamika Politik Hukum Pemilu dalam Negara Hukum Demokrasi, Kamis (3/9) siang. Kegiatan tersebut digelar secara virtual menghadirkan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu sekaligus penulis buku, Dr. Sahran Raden.
Sahran Raden menjelaskan, konfigurasi politik yang demokratis di parlemen pasca Reformasi telah menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih besar. Kondisi tersebut, menurut dia, turut memengaruhi karakter hukum yang dibentuk agar lebih populistik dan melibatkan masyarakat.
“Sepanjang proses pelaksanaan pembahasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu banyak melibatkan para pakar pemilu dan kemudian aktivis pemilu yang dilibatkan di dalam mendesain terkait dengan norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Lebih lanjut Sahran menyebut lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia memiliki karakter produk hukum yang responsif terhadap dinamika politik pemilu. Sahran menguraikan empat isu krusial dalam desain sistem elektoral Indonesia yang dibahas dalam bukunya. Keempat isu tersebut meliputi sistem pemilu, daerah pemilihan, konversi suara, dan threshold atau ambang batas.
Sistem pemilu kata dia, menjadi penting karena menentukan bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi representasi politik. Ia menguraikan, Indonesia menggunakan dua sistem dalam pemilihan anggota lembaga legislatif. Pemilihan anggota DPR menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sedangkan pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
Sahran mengatakan, sistem proporsional terbuka menitikberatkan pada representasi proporsional, kompetisi partai dan calon. Serta distribusi kursi berdasarkan perolehan suara. Sementara sistem distrik berwakil banyak untuk DPD menitikberatkan pada keterwakilan daerah. Kompetisi kandidat kata Sahran dalam wilayah, dan representasi kepentingan daerah.
“Semakin inklusif representasinya meningkat, semakin terfragmentasi dan efektivitasnya dapat menurun,” jelasnya.
Sahran menekankan pentingnya prinsip kesetaraan suara sebagai salah satu dasar dalam pembentukan daerah pemilihan. Ia membagi daerah pemilihan ke dalam kategori dapil kecil, sedang, dan besar. Dapil kecil kata dia, cenderung memiliki ambang efektif yang lebih tinggi. Sehingga peluang partai kecil untuk memperoleh kursi semakin menurun.
Sebaliknya, dapil sedang menjadi ruang keseimbangan antara representasi dan efektivitas. Sedangkan dapil besar cenderung meningkatkan proporsionalitas sekaligus berpotensi meningkatkan fragmentasi politik.
“Semakin besar daerah pemilihan dan alokasi kursinya, tentu proporsionalitas cenderung meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat tiga prinsip utama dalam penyusunan daerah pemilihan, yakni kesetaraan, kesatuan wilayah, dan kepentingan masyarakat yang diwakili. Kesetaraan berarti satu orang memiliki satu suara dengan nilai yang setara.
Sahran juga membahas parliamentary threshold sebagai salah satu instrument penyederhanaan partai politik sekaligus bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
“ambang batas yang tinggi berpotensi mengurangi keterwakilan masyarakat yang heterogen karena terdapat suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen” pungkasnya.
Dialog virtual ini juga menghadirkan panelis merupakan praktisi dan akademisi hukum kepemiluan Dr. Ali Akbar Abaib Mas Rabbani Lubis, dan Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror. ***
