PALU, MAL – Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran, menilai pelaksanaan kampanye Pemilu masih menghadapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik politik di lapangan.
Pandangan itu disampaikan dalam bedah buku Hukum Pemilu dan Pendekatan Interdisipliner: Pengaturan Kampanye dan Dana Kampanye serta Hak Konstitusional Memilih yang digelar KPU Kabupaten Morowali, Rabu (26/8).
Sahran menerangkan, kampanye Pemilu saat ini cenderung lebih menonjolkan figur calon presiden dan wakil presiden dibandingkan peran partai politik. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat partai politik dan calon anggota legislatif kehilangan ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat.
Ia mengatakan, regulasi kampanye sebenarnya telah mengatur berbagai metode sekaligus menyediakan instrumen untuk menciptakan kompetisi yang adil, seperti debat, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran. Sahran merinci sejumlah persoalan, mulai dari kampanye di luar jadwal, pemasangan bahan kampanye sebelum waktunya, kegiatan tatap muka di luar masa kampanye, keterlibatan pejabat negara yang tidak netral, politik uang, mobilisasi massa, pelibatan anak-anak, hingga keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkat desa.
“Dalam praktiknya, norma pengaturan kampanye tidak selalu sejalan dengan fakta politik,” ujarnya.
Ketua ISNU Sulawesi Tengah itu menilai reformasi kampanye perlu diarahkan dari paradigma administratif dan prosedural menuju demokrasi yang lebih substantif. Menurutnya, kampanye tidak cukup hanya dipandang sebagai salah satu tahapan Pemilu, melainkan harus menjadi ruang pertukaran gagasan, informasi, visi, misi, dan program antara peserta Pemilu dengan pemilih.
Karena itu, reformasi kampanye perlu mencakup kesetaraan akses, peningkatan kualitas informasi politik, kebebasan komunikasi publik, transparansi pendanaan, pengawasan kampanye digital, serta perlindungan terhadap hak konstitusional pemilih.
Dalam aspek dana kampanye, Sahran menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Sumber maupun penggunaan dana kampanye, kata dia, harus dapat diketahui publik dan dipertanggungjawabkan oleh peserta Pemilu.
“Laporan dana kampanye seharusnya tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye,” katanya.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terkait keterlambatan penyampaian laporan dana kampanye yang dapat berujung pada pemberian sanksi terhadap peserta Pemilu.
Selain persoalan kampanye dan dana kampanye, Sahran menegaskan perlindungan hak konstitusional untuk memilih merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, tanpa pemilih, keberadaan peserta maupun penyelenggara Pemilu tidak akan menghasilkan proses demokrasi.
Karena itu, KPU harus memastikan akurasi data pemilih sekaligus menjamin masyarakat dapat menggunakan hak pilih secara bebas tanpa tekanan, ancaman, maupun intervensi.
“Memilih merupakan elemen penting dalam kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Uu Nurul Huda, menilai hukum Pemilu harus terus berkembang mengikuti dinamika politik dan kebutuhan masyarakat.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian, seperti akurasi data pemilih, perlindungan data pribadi, hambatan teknis dalam pemutakhiran data, mobilitas masyarakat, serta dampak bencana alam terhadap pemenuhan hak memilih.
Uu juga menilai sistem proporsional terbuka turut mendorong menguatnya politik individual dalam kampanye. Akibatnya, pertarungan politik lebih banyak menonjolkan figur dibandingkan gagasan dan ideologi partai.
Menurutnya, pengawasan terhadap dana kampanye serta penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pemilu juga perlu diperkuat. Ia berharap perbaikan hukum Pemilu tidak hanya menghasilkan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif yang benar-benar menjamin hak konstitusional warga negara.
“Pemilu harus terus diperbaiki agar tidak hanya menghasilkan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif,” pungkasnya.
