PALU, MAL – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (05/08).

Rapat tersebut dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda, RSUD Undata, dan RS Madani.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran anggaran maupun tingkat serapan, tetapi juga menelaah sejauh mana APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan layanan publik.

Dalam forum tersebut, sejumlah perangkat daerah menyampaikan bahwa pagu indikatif yang diterima masih belum sebanding dengan kebutuhan riil pelayanan di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV karena ruang fiskal daerah dinilai semakin terbatas, sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial terus meningkat.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem, Aristan, yang menilai APBD harus diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. ***