JAKARTA, MAL – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman petugas.haji.go.id sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi mencakup formasi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Sementara itu, besaran honor resmi petugas haji 2027 masih menunggu penetapan pemerintah, meski beredar perkiraan total honor sekitar Rp70 juta selama masa penugasan.
Seleksi ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan petugas yang akan mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 2027.
Formasi yang tersedia meliputi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dengan berbagai bidang pelayanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, kesehatan, hingga dukungan teknis.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Pelamar diwajibkan mengisi data diri dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, antara lain KTP, KK, ijazah, sertifikat pembimbing haji, serta dokumen lain sesuai kebutuhan formasi.
Adapun syarat umum pelamar antara lain Warga Negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak sedang berstatus tersangka dalam perkara pidana, memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau perangkat berbasis Android maupun iOS.
Bagi pelamar perempuan, terdapat ketentuan tambahan berupa tidak sedang hamil serta memiliki izin suami apabila telah berkeluarga. ASN maupun karyawan juga wajib melampirkan surat izin dari pimpinan instansi atau perusahaan sejak tahap pendaftaran.
Untuk formasi pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, batas usia pelamar ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. Sementara untuk pelaksana bimbingan ibadah, usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, serta wajib telah menunaikan ibadah haji dan memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut honor petugas haji dapat berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
“Honor petugas haji dapat berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari,” kata Dahnil.
Meski demikian, pemerintah menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final. Kemenhaj menyatakan besaran honor petugas haji untuk musim haji 2027 masih dalam proses penetapan.
“Belum ada angka resmi yang dapat menjadi patokan bahwa gaji petugas haji 2027 berada pada nominal tertentu,” demikian penegasan pejabat Kemenhaj.
Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran honor tahun 2027 belum ditetapkan secara resmi sehingga angka yang beredar saat ini masih berupa perkiraan.
Perkiraan total honor dapat mencapai sekitar Rp70 juta untuk masa tugas sekitar 70 hari, berdasarkan kisaran honor harian yang disampaikan sebelumnya.
Selain honor, pola remunerasi petugas haji pada tahun-tahun sebelumnya juga mencakup fasilitas akomodasi, konsumsi, transportasi, asuransi, perlengkapan dinas, serta tunjangan sesuai lokasi dan jenis penugasan.
Hingga 29 Agustus 2026, pendaftaran seleksi PPIH 2027 masih berlangsung dan akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahapan berikutnya meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi, wawancara, pemeriksaan kesehatan, serta proses lanjutan sesuai jadwal yang akan diumumkan Kemenhaj.
