PALU, MAL – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengajukan nota keberatan kepada pemerintah pusat.

Langkah ini penting apabila upaya menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan tidak memperoleh tindak lanjut, demi optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH).

Pernyataan H. Musliman disampaikan dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut secara khusus membahas optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Musliman, DPRD Sulawesi Tengah selama ini konsisten memperjuangkan perubahan status daerah dari sekadar daerah penghasil menjadi daerah pengelola sektor pertambangan.

Perubahan status pengelolaan tambang Sulawesi Tengah dinilai krusial karena berpotensi meningkatkan porsi DBH yang diterima daerah, sehingga menguntungkan pembangunan.

“Kalau masukan dan saran DPRD Sulawesi Tengah tidak diindahkan, saya mendorong agar pemerintah provinsi segera membuat nota keberatan sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan status daerah pengelola,” kata H. Musliman, Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah.

Ia menambahkan, persoalan yang menghambat perubahan status pengelolaan tambang Sulawesi Tengah bukan lagi terletak pada aspek hilirisasi, melainkan lebih pada persoalan administrasi. Hal ini menurutnya masih dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian.

Musliman mengaku telah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian dan memperoleh informasi bahwa kendala administratif menjadi salah satu faktor yang menghambat penetapan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan. Ini menunjukkan bahwa isu pengelolaan tambang Sulawesi Tengah bisa diatasi.

“Saya sudah berkonsultasi dengan empat kementerian. Ini bagian dari ikhtiar. Ternyata persoalannya hanya administrasi,” ujar Musliman.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Apabila status daerah pengelola dapat diwujudkan, Musliman meyakini Sulawesi Tengah berpeluang memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar.

Menurut Musliman, hal ini akan memastikan manfaat hilirisasi industri pertambangan tidak hanya dirasakan oleh pemerintah pusat, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di pengelolaan tambang Sulawesi Tengah.

Ia berharap langkah tersebut dapat segera terealisasi sehingga potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ***