Dalam tradisi ilmu perundang-undangan, dikenal sebuah maksim tua: ubi lex voluit dixit, ubi noluit tacuit, di mana undang-undang hendak mengatur, ia berbicara; di mana ia tidak hendak mengatur, ia memilih diam. Maksim ini bukan sekadar hiasan retorika, melainkan kaidah metodologis: penafsir hukum terikat pada apa yang secara sengaja dinyatakan pembentuk norma, bukan pada apa yang ingin dibaca oleh penafsir ke dalam teks. Maksim inilah yang tepat dipakai untuk membedah kegaduhan yang mewarnai Rapat Senat Universitas Tadulako, Senin (24/8/2026), sebagaimana diberitakan Radar Sulteng.
Dalam rapat itu, Prof. Ilyas dari FISIP Untad menuding forum tidak sah karena dihadiri lebih dari 20 anggota Senat yang disebutnya “bermasalah”: 16 orang karena rangkap jabatan struktural (Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Kepala Laboratorium), dan sejumlah wakil dosen yang dianggap melampaui dua periode masa jabatan. Ketua Senat, Prof. Djayani Nurdin, membantah tudingan itu ditunggangi kepentingan Pemilihan Rektor mendatang. Sayangnya, perdebatan ini bergerak di ranah politik kampus, padahal persoalannya murni soal bagaimana teks hukum dibaca. Sebagai anggota Senat yang turut hadir dalam rapat tersebut dan mengampu Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Untad, izinkan saya meluruskan duduk perkaranya dari sudut hukum administrasi negara dan ilmu perundang-undangan.
Kekeliruan Pertama: Menyamakan “Tugas Tambahan” dengan “Rangkap Jabatan”
Dasar tudingan Prof. Ilyas adalah larangan rangkap jabatan dalam Statuta. Namun mari kita baca teksnya secara utuh. Pasal 38 ayat (5) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako menyebut syarat anggota Senat wakil dosen sebagai “tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad.”
Dalam metode interpretasi sistematis-gramatikal, frasa umum yang mengekor serangkaian frasa khusus harus dimaknai segenus dengan frasa-frasa sebelumnya (noscitur a sociis, sebuah kata dikenali dari kata-kata di sekitarnya). Tiga contoh yang disebut eksplisit perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, badan usaha swasta, sama-sama entitas di luar Untad. Maka “jabatan lain” pada penggalan berikutnya semestinya dibaca dalam genus yang sama: jabatan di luar Untad, bukan struktur internal Untad sendiri.
Kekeliruan ini makin jelas bila kita rujuk Pasal 55 Statuta, yang secara tegas menyebut Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, hingga Kepala Laboratorium sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada Dosen, bukan “jabatan negeri yang lain.” Status pokok seseorang tetap Dosen; ia hanya dibebani tanggung jawab manajerial tambahan di dalam institusi yang sama. Bahkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 yang lama produk hukum yang justru hendak digantikan merumuskan syarat ini secara eksplisit sebagai “tidak menduduki jabatan di luar Universitas Tadulako.” Kalau pembentuk norma di masa lalu saja sudah menegaskan kata “di luar,” dari mana dasarnya membaca “di dalam” hari ini?
Ada pula argumen konsistensi sistem norma yang lebih mendasar: Statuta sendiri menempatkan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan Kepala Lembaga sebagai anggota Senat ex officio justru karena jabatan struktural mereka (Pasal 38 ayat 1 huruf b–f). Jika logika “jabatan struktural internal menggugurkan keanggotaan Senat” itu benar, maka Statuta akan kontradiktif dengan dirinya sendiri, mustahil pembentuk norma di satu pasal mendudukkan pejabat struktural sebagai anggota Senat, sementara di pasal lain melarang hal yang sama. Asas lex non cogit ad impossibilia, hukum tidak memerintahkan sesuatu yang mustahil, mengajarkan kita untuk memilih tafsir yang menjaga koherensi sistem, bukan yang meruntuhkannya.
Kekeliruan Kedua: Soal “Melampaui Dua Periode” Menghitung Mundur dengan Norma yang Belum Ada
Tudingan kedua adalah adanya wakil dosen yang menjabat “melampaui batas dua periode.” Pasal 40 Statuta memang membatasi masa jabatan anggota Senat wakil dosen selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan (ayat 1). Tetapi ayat (2) pasal yang sama menegaskan: masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan Kepala Lembaga bersifat ex officio, tidak tunduk pada pembatasan dua periode itu, karena keanggotaan mereka melekat pada jabatan struktural yang sedang diemban, bukan pada mekanisme pemilihan periodik.
Ini bukan tafsir sepihak saya. Surat Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 827/DST/A4/HK.02/2026 tertanggal 22 Juni 2026, jawaban resmi atas permohonan sinkronisasi yang diajukan Rektor Untad, secara eksplisit menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) “hanya membatasi dan menghitung masa jabatan anggota Senat [yang berasal dari dosen],” sedangkan “masa jabatan anggota Senat ex-officio tidak dibatasi.” Jika benar ada anggota Senat yang dipersoalkan karena “lebih dari dua periode” ternyata berstatus ex officio, tudingan itu gugur dengan sendirinya di hadapan teks Kementerian sendiri.
Rekam jejak keanggotaan Ketua Senat, Prof. Djayani Nurdin, adalah ilustrasi paling representatif betapa tudingan ini keliru menghitung. Periode pertama beliau duduk di Senat adalah ex officio selaku Wakil Rektor III, di bawah rezim Permendiknas Nomor 16 Tahun 2010 jalur keanggotaan yang sebagaimana diuraikan di atas, sama sekali berbeda dasar hukum dan mekanismenya dari jalur wakil dosen, sehingga tidak dapat dijumlahkan begitu saja dengan periode-periode berikutnya. Periode-periode setelahnya, termasuk penetapan untuk masa jabatan 2023–2027, beliau duduk melalui jalur wakil dosen Profesor, seluruhnya di bawah rezim Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 yang sama sekali tidak mengenal pembatasan dua periode. Pembatasan itu baru lahir lewat Statuta 2024, terbit setelah pencalonan dan penetapan periode 2023–2027 itu sudah sah dilakukan.
Di titik inilah asas tempus regit actum berlaku: keabsahan suatu perbuatan hukum diukur dari norma yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi, bukan norma yang lahir belakangan. Prinsip ini bertaut erat dengan doktrin perlindungan terhadap hak yang telah diperoleh secara sah (welverworven rechten), salah satu penopang asas kepastian hukum: norma baru tidak dengan sendirinya berlaku surut membatalkan status yang telah sah terbentuk di bawah norma lama, kecuali dinyatakan tegas oleh norma baru itu. Statuta 2024 tidak memuat penegasan semacam itu. Menghitung mundur periode yang telah lewat dengan norma yang saat itu belum ada, sama artinya menuntut seseorang tunduk pada aturan yang belum lahir ketika keputusan diambil dan justru inilah yang hendak dicegah oleh ketentuan peralihan dalam Statuta (Pasal 108–109) maupun draf Peraturan Senat yang baru (Pasal 22): bukan “melegalkan” pelanggaran, melainkan menegakkan asas non-retroaktif yang menjadi tulang punggung kepastian hukum itu sendiri.
Ketentuan Peralihan: Instrumen Kepastian Hukum, Bukan “Legalisasi”
Kritik paling tajam justru menyasar rumusan ketentuan peralihan draf Peraturan Senat yang baru, yang dianggap “seakan melegalkan” pengangkatan pihak-pihak bermasalah. Di sinilah pemahaman keliru tentang teknik legislasi paling terasa. Ketentuan peralihan bukan pintu darurat untuk memutihkan pelanggaran ia adalah instrumen baku dalam ilmu perundang-undangan untuk mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuüm) dan menjaga asas non-retroaktif: norma baru pada dasarnya berlaku ke depan (prospektif), bukan menjangkau ke belakang untuk membongkar status hukum yang telah terbentuk sah di bawah rezim norma sebelumnya, kecuali dinyatakan tegas sebaliknya.
Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum mengemban tiga nilai sekaligus Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmäßigkeit (kemanfaatan), dan Rechtssicherheit (kepastian hukum) dan dalam situasi normal, kepastian hukum harus diutamakan agar tatanan tidak runtuh setiap kali terjadi pergantian rezim norma. Ketentuan peralihan yang menyatakan anggota Senat yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai masa jabatan berakhir bukanlah anomali ia sejalan dengan pola yang sama persis digunakan Statuta itu sendiri dalam Pasal 108 dan Pasal 109, yang menegaskan organ dan pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian. Ironisnya, justru karena sebagaimana diuraikan di atas tidak pernah ada dasar hukum yang sah untuk menyatakan status keanggotaan mereka gugur, ketentuan peralihan ini tidak “melegalkan” apa pun; ia sekadar menegaskan kontinuitas atas sesuatu yang memang sah sejak semula.
Rapat 24 Agustus: Kepatuhan, Bukan Pembangkangan
Ada satu fakta yang luput dari pemberitaan namun krusial secara hukum administrasi negara: agenda pemisahan Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat dari Peraturan Tata Tertib Senat persis yang dibahas dalam rapat 24 Agustus adalah pelaksanaan langsung atas arahan resmi Kementerian dalam surat 827/DST/A4/HK.02/2026 poin 1, yang menyarankan agar dua pengaturan itu dipisah menjadi peraturan senat tersendiri. Rapat ini bukan manuver sepihak Ketua Senat, melainkan bentuk kepatuhan institusional terhadap arahan otoritas yang lebih tinggi sebuah wujud nyata dari asas kecermatan dan asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan pelanggarannya.
Penutup
Kritik terhadap produk hukum kampus adalah bagian sehat dari checks and balances akademik, dan semestinya terus dirawat. Namun kritik yang dibangun di atas kekeliruan membaca norma mencampuradukkan tugas tambahan dengan rangkap jabatan, mengabaikan status ex officio, serta memaknai ketentuan peralihan sebagai kongkalikong bukan hanya lemah secara metodologis, tetapi berisiko mencederai kepastian hukum yang justru hendak ia bela. Jika kampus adalah republik kecil ilmu pengetahuan, bukankah kritik terhadap hukum semestinya tunduk pada disiplin metode penafsiran hukum itu sendiri bukan sekadar tudingan yang ironisnya, mengabaikan asas yang paling ingin ia tegakkan?.
Penulis: Awaluddin (Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Untad)
