MOROWALI, MAL – Seorang calon karyawan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sansan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bahodopi.

Laporan ini diajukan setelah ia mempersoalkan hasil medical check-up (MCU) yang dikeluarkan oleh Klinik Utama Permata Indah (KUPI), Bahodopi, yang menyebabkan dirinya dinyatakan tidak lolos dalam proses penerimaan kerja di lingkungan IMIP.

Sansan, seorang ibu tunggal dengan dua anak asal Singkawang, Kalimantan Barat, datang ke Morowali dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Ia mengikuti proses rekrutmen melalui media sosial WhatsApp Eternal Tsingshan Morowali.

Setelah mengikuti tahapan penerimaan, Sansan menjalani MCU di KUPI pada 28 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Sansan dinyatakan tidak lolos karena disebut terindikasi mengidap penyakit menular. Hasil ini kemudian dipersoalkannya setelah ia melakukan pemeriksaan ulang di sejumlah fasilitas kesehatan lain.

Sehari setelah MCU di KUPI, pada 29 Mei 2026, Sansan melakukan pemeriksaan di Klinik Maxima, Bahodopi. Hasil pemeriksaan yang diterima pada 30 Mei 2026 menunjukkan hasil negatif.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan, saya kembali menjalani pemeriksaan di Klinik Prodia pada 4 Juni 2026, yang hasilnya menunjukkan status nonreaktif dengan nilai rujukan nonreaktif,” ungkap Sansan.

Pada hari yang sama, kata dia, pemeriksaan juga dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari. Hasil pemeriksaan di sana menyatakan VDRL nonreaktif dan TPHA negatif.

Perbedaan hasil pemeriksaan ini memicu pertanyaan Sansan terkait proses dan hasil MCU yang dikeluarkan KUPI, yang menurutnya berdampak pada proses penerimaannya sebagai calon karyawan serta dugaan pencemaran nama baik.

Sansan juga mengaku mengalami tekanan mental dan kerugian nama baik serta peluang kerja akibat hasil pemeriksaan yang menyatakan dirinya memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Untuk memperoleh kejelasan dan memulihkan nama baiknya, Sansan membuat laporan ke Polsek Bahodopi pada 19 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPTL/947/VIII/2026/Res Morowali/Sek BHSP dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam penanganan persoalan ini, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) turut melakukan pendampingan.

Sansan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti secara transparan serta adanya kejelasan mengenai dasar pemeriksaan dan hasil MCU yang menyebabkan dirinya tidak lolos dalam proses penerimaan karyawan IMIP.

Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Head of Media Department PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa KUPI bukan merupakan klinik milik PT IMIP.

“Itu bukan klinik IMIP, tapi Klinik Utama Permata Indah (KUPI). Silakan konfirmasi langsung ke pihak Klinik KUPI,” kata Dedy Kurniawan.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada HR KUPI, Bayu. Namun, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp maupun upaya menghubungi melalui telepon belum mendapatkan respons.