POSO, MAL – Dua mantan pejabat Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) dengan nilai sekitar Rp4.165.421.500 miliar.

Penetapan tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Muthalib Rimi melalui Dr. Yusran Ma’ruf dalam konferensi pers di Poso, Selasa (18/08).

Yusran mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polda Sulawesi Tengah terkait perkara tersebut.

“Benar, beberapa hari lalu kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil putusan itu dari Polda Sulteng,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan penggelapan berkaitan dengan pengelolaan APBU tahun anggaran 2023-2024 dan 2024-2025 ketika kedua tersangka masih menjabat di Unsimar Poso.

Menyikapi penetapan kedua tersangka, Ketua BEM Unsimar Poso, Muhammad Rido, meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta APH mengambil langkah hukum tegas dan terukur terhadap para tersangka untuk dilakukan penahanan, jika hal itu telah memenuhi syarat hukum,” tegas Rido.

Sementara itu, Rektor Unsimar Poso, Dr. Novalita Fransisca Tungka, berharap proses hukum segera menemukan titik terang sehingga tidak mengganggu kegiatan akademik dan kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan Tridharma pendidikan di Unsimar tidak terganggu dan kepercayaan masyarakat kepada Unsimar tetap terjalin,” pungkasnya.