ZAKAT memiliki potensi besar sebagai instrumen sosial dan ekonomi umat. Namun, potensi tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya jumlah muzaki. Ia juga sangat bergantung pada kemampuan lembaga pengelola zakat dalam menghimpun, mengelola, mendistribusikan, dan mempertanggungjawabkan dana umat secara profesional.
Di sinilah persoalan Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu dilihat secara lebih kritis.
Di tengah masyarakat masih terdapat anggapan bahwa bekerja mengelola zakat seharusnya dilandasi semata-mata oleh keikhlasan. Karena zakat merupakan ibadah, orang yang terlibat di dalamnya pun kerap diposisikan sebagai orang yang seharusnya tidak terlalu memikirkan penghasilan.
Pandangan tersebut tampak mulia. Namun, jika diterapkan secara berlebihan, justru dapat menjadi persoalan bagi keberlangsungan lembaga.
Mengelola zakat bukan pekerjaan sederhana. Ada kegiatan penghimpunan dana, pendataan muzaki dan mustahik, verifikasi penerima, administrasi, pengelolaan keuangan, pelaporan, audit, komunikasi publik hingga penyusunan program pemberdayaan masyarakat.
Semua pekerjaan itu membutuhkan waktu, kemampuan dan sumber daya manusia yang memadai.
Karena itu, ketika pekerjaan tersebut hanya ditopang oleh semangat sukarela dan gaji yang kecil, tidak mengherankan apabila sebagian orang yang memiliki kompetensi tidak tertarik untuk masuk dan bertahan di dalamnya.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata kurangnya orang yang ikhlas, tetapi bagaimana lembaga mampu menciptakan sistem yang memungkinkan orang bekerja secara profesional dalam jangka panjang.
Ikhlas dan profesional sebenarnya bukan dua hal yang bertentangan.
Ikhlas merupakan sikap batin. Profesionalisme merupakan standar kerja. Seseorang dapat bekerja dengan niat ibadah sekaligus memperoleh penghasilan yang layak dari pekerjaannya.
Dalam pengelolaan zakat pun dikenal konsep amil, yakni pihak yang mendapatkan tugas untuk mengelola zakat. Artinya, pekerjaan mengurus zakat memiliki dimensi kelembagaan yang tidak bisa seluruhnya diserahkan kepada kerja sukarela.
Masalah lain muncul ketika prinsip “tidak mencari keuntungan” dipahami sebagai “tidak boleh memiliki orientasi kinerja”.
LAZ memang bukan perusahaan yang tujuan utamanya mencari laba. Tetapi bukan berarti LAZ tidak boleh memiliki target, indikator keberhasilan dan standar efisiensi.
Justru lembaga zakat harus sangat serius mengukur kinerjanya.
Berapa dana yang berhasil dihimpun? Berapa biaya yang dikeluarkan untuk menghimpunnya? Berapa banyak mustahik yang menerima manfaat? Apakah bantuan hanya bersifat konsumtif atau mampu mendorong kemandirian? Seberapa transparan laporan keuangannya? Dan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tanda bahwa zakat telah dikomersialisasikan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap dana umat.
Sebab, persoalan terbesar dalam pengelolaan zakat bukan sekadar bagaimana dana terkumpul, tetapi bagaimana dana tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Di sinilah paradigma pengelolaan zakat perlu bergeser.
LAZ tidak perlu berorientasi pada keuntungan, tetapi harus berorientasi pada kemanfaatan dan kinerja.
Tidak mencari laba bukan berarti boleh bekerja tanpa standar.
Tidak mengejar keuntungan bukan berarti tidak membutuhkan SDM berkualitas.
Dan bekerja dengan niat ibadah bukan berarti seseorang harus menerima kompensasi yang tidak layak.
Jika lembaga zakat terlalu bergantung pada tingkat keikhlasan personal, keberlanjutan organisasi menjadi rentan. Orang mungkin ikhlas bekerja dengan penghasilan rendah selama beberapa waktu. Namun, ketika kebutuhan hidup meningkat dan tuntutan pekerjaan semakin besar, tidak semua orang mampu mempertahankan pilihan tersebut.
Akhirnya, keberlangsungan lembaga tidak boleh bergantung pada seberapa besar seseorang bersedia berkorban.
Lembaga yang sehat justru harus membangun sistem yang memungkinkan orang yang ikhlas bekerja secara profesional, orang yang profesional tetap menjaga integritas, dan dana umat dikelola dengan transparan.
Zakat adalah ibadah. Tetapi pengelolaan zakat membutuhkan institusi.
Ibadah membutuhkan keikhlasan. Institusi membutuhkan sistem.
Karena itu, tantangan LAZ bukan memilih antara keikhlasan atau profesionalisme. Tantangannya adalah menggabungkan keduanya dalam sebuah tata kelola yang sehat.
Jika zakat ingin menjadi kekuatan ekonomi dan sosial umat, maka pengelolaannya tidak cukup hanya mengandalkan niat baik.
Dibutuhkan orang yang kompeten, sistem yang kuat, pengawasan yang ketat, teknologi yang memadai, transparansi keuangan, serta penghargaan yang layak bagi mereka yang bekerja mengelolanya.
Sebab, keikhlasan seharusnya menjadi ruh dalam pengelolaan zakat, bukan alasan untuk mengabaikan profesionalisme.
Dan pada akhirnya, semakin besar amanah yang dikelola, semakin besar pula tuntutan untuk mengelolanya secara profesional.**
