PALU, MAL — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram untuk diedarkan di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong (Parimo).

Kedua terduga pelaku diamankan personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Ahad (16/8) sekitar pukul 20.40 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas salah seorang terduga pelaku.

“Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA yang sering mengambil barang haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong,” ujar Pribadi dalam keterangan resminya, Senin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku.

Hingga pada Ahad malam, personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan BA bersama RA saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berukuran kecil dan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai kedua terduga pelaku.

“Tiga paket yang ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram,” katanya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), seorang petani, dan RA (27), seorang mahasiswa.

Keduanya beserta barang bukti kini diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.