PALU, MAL – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 kepada seluruh kategori merchant, mulai efektif berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan peluncuran implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini sebelumnya hanya berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Dengan aturan baru, semua kategori merchant, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar, akan menikmati tarif MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000.

Untuk merchant UMI, batas transaksi MDR 0 persen hingga Rp500.000 tetap dipertahankan. Sebelumnya, transaksi sampai dengan Rp100.000 untuk kategori merchant non-UMI dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Pemerintah melalui Bank Indonesia berharap perluasan MDR QRIS 0 persen ini dapat menurunkan biaya transaksi bagi merchant, memperluas digitalisasi pembayaran, meningkatkan akseptasi QRIS, serta memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan MDR QRIS 0 persen ini dinilai penting untuk pemerataan manfaat digitalisasi.

Pada kesempatan yang sama, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel. KKI dirancang sebagai instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas pembayaran tertunda atau deferred payment.

Untuk tahap awal, KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS, baik melalui metode QRIS Scan maupun QRIS Tap.

Hingga 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah tercatat menerbitkan KKI. PJP tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk skema pembiayaan syariah.

Peluncuran KKI ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan pada skema atau jaringan pembayaran internasional, sejalan dengan upaya penguatan kedaulatan sistem pembayaran domestik.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti.

Ia menambahkan bahwa “Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.”

Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menjelaskan bahwa KKI pada tahap awal diterbitkan dalam bentuk kartu digital. “Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap,” ujar Ryan.

Perluasan kebijakan ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, yang bertujuan mendorong efisiensi, memperluas inklusi keuangan, dan memperkuat infrastruktur pembayaran domestik.

Dengan adanya MDR QRIS 0 persen, diharapkan ekosistem pembayaran digital semakin optimal.

Data menunjukkan, hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta jiwa, dengan 44,86 juta merchant QRIS. Mayoritas, yakni 96,68 persen dari total merchant QRIS, adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun, menunjukkan peningkatan 93,92 persen secara tahunan.

MDR 0 persen berarti merchant tidak akan dikenakan potongan biaya atas transaksi yang memenuhi batas nominal dan kategori yang ditentukan oleh BI.

Namun, kebijakan ini tidak serta merta menghilangkan biaya layanan perbankan atau biaya administrasi lainnya yang mungkin terkait. Bank Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung digitalisasi melalui kebijakan seperti MDR QRIS 0 persen ini.