PALU, MAL – Perkara dugaan tabrak lari yang menjerat Muhidin, seorang pedagang gorengan di Kota Palu, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Muhidin secara konsisten membantah tuduhan tersebut, menyatakan dirinya bukan pelaku kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor, dan mengaku awalnya justru berniat melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Muhidin menjelaskan bahwa kejadian yang menjadi pokok perkara terjadi pada 25 Februari 2026 di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu. Saat itu, ia bersama putrinya, Selfiana Putri, sedang dalam perjalanan pulang setelah berjualan gorengan.
“Waktu itu saya dalam perjalanan pulang setelah berjualan. Saya melihat kecelakaan itu dan berhenti di lokasi. Motor korban sempat terpental hingga mengenai mobil saya,” kata Muhidin.
Ia menambahkan bahwa ia tetap berada di lokasi kejadian hingga warga berhasil mengevakuasi korban ke rumah sakit, kemudian ia melanjutkan perjalanannya. Beberapa hari setelah insiden itu, Muhidin mendapati foto mobilnya beredar luas di media sosial dengan narasi yang menuduhnya sebagai pelaku tabrak lari.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan, Muhidin memutuskan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polresta Palu. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, laporan tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 30 April 2026.
“Saya datang untuk mencari keadilan karena dituduh sebagai pelaku tabrak lari. Tetapi justru saya yang dijadikan tersangka,” kata Muhidin, yang merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.
Selama proses penyidikan, Muhidin mengaku mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang ia yakini tidak pernah dilakukannya. Ia berulang kali menegaskan kepada penyidik bahwa dirinya bukan pelaku tabrak lari.
“Saya disuruh mengaku sebagai pelaku tabrak lari. Saya katakan kepada penyidik bahwa saya bukan pelakunya. Saya juga disarankan tidak menggunakan pengacara karena dianggap mahal,” tuturnya.
Putrinya, Selfiana Putri, yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tabrak lari ini, mengungkapkan bahwa ia mengalami perlakuan serupa. Penyidik sempat mengingatkannya bahwa ia dapat dipidana jika memberikan keterangan yang tidak benar.
Perkara pedagang gorengan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu. Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 Juli 2026, Muhidin sempat berstatus tahanan kota selama 20 hari sebelum akhirnya perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.
Muhidin juga menyampaikan bahwa selama proses hukum berjalan, kendaraan yang biasa ia gunakan untuk berjualan gorengan disita sebagai barang bukti. Akibat penyitaan tersebut, ia tidak dapat bekerja selama kurang lebih dua bulan. Saat ini, ia kembali berjualan menggunakan mobil pinjaman dari keluarganya.
Meskipun mengaku sempat mendapat ajakan untuk menyelesaikan perkara ini di luar persidangan, Muhidin memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga putusan pengadilan. Ia ingin kebenaran terungkap di meja hijau.
“Kalau diselesaikan secara kekeluargaan, berarti saya harus mengakui perbuatan yang dituduhkan. Saya memilih mengikuti proses persidangan agar nantinya pengadilan yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya, optimis akan keadilan.
