Oleh: Hasrudin Usman, S.Pi., M.Si*

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau dan wilayah laut yang mencakup sekitar dua pertiga dari luas nasional. Kekayaan sumber daya kelautan tersebut menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan nasional.

Tidak mengherankan apabila pemerintah menjadikan Ekonomi Biru (Blue Economy) sebagai paradigma baru pembangunan kelautan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sebuah pertanyaan mendasar yang perlu terus dikritisi: apakah ekonomi biru benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang lebih adil bagi nelayan, atau hanya menjadi paradigma baru untuk mengejar pertumbuhan ekonomi?

Ekonomi biru lahir sebagai kritik terhadap model pembangunan yang selama beberapa dekade terlalu berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Berbeda dengan pendekatan ekonomi konvensional yang menitikberatkan pada peningkatan produksi, ekonomi biru menempatkan keberlanjutan ekologi sebagai fondasi utama pembangunan.

Dalam konteks Indonesia, paradigma ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan seperti Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, perluasan kawasan konservasi laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, pengembangan budidaya berkelanjutan, pengendalian pencemaran laut, serta pengurangan sampah plastik di perairan.

Secara konseptual, arah kebijakan tersebut patut diapresiasi. Laut tidak lagi dipandang sebagai ruang eksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai modal alam (natural capital) yang harus dikelola secara berkelanjutan.

Kerusakan stok ikan akibat penangkapan berlebih, degradasi habitat, pencemaran, maupun perubahan iklim tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup jutaan masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupannya pada laut.

Namun demikian, pembangunan yang berkelanjutan tidak cukup hanya berbicara mengenai kelestarian lingkungan. Pembangunan juga harus menghadirkan keadilan. Di sinilah tantangan terbesar implementasi ekonomi biru di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, nelayan skala kecil masih menghadapi persoalan yang hampir tidak berubah: keterbatasan akses terhadap permodalan, teknologi penangkapan, informasi daerah penangkapan ikan, rantai dingin (cold chain), infrastruktur pelabuhan, pembiayaan, hingga akses pasar.

Pada saat yang sama, mereka juga menghadapi biaya operasional yang terus meningkat, fluktuasi harga ikan, dan posisi tawar yang lemah di hadapan pedagang pengumpul maupun industri pengolahan.

Akibatnya, nilai tambah hasil perikanan lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha pada mata rantai hilir dibandingkan oleh nelayan sebagai produsen utama.

Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus internasional mengenai pembangunan kelautan mulai memperkenalkan konsep Blue Justice atau keadilan dalam ekonomi biru. Konsep ini menegaskan bahwa keberhasilan ekonomi biru tidak cukup diukur melalui peningkatan investasi, pertumbuhan produksi, atau nilai ekspor semata, tetapi juga harus diukur dari sejauh mana manfaat ekonomi tersebut dinikmati secara adil oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi biru yang mengabaikan keadilan distribusi manfaat justru berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan meminggirkan kelompok yang selama ini paling bergantung pada sumber daya laut.

Dalam perspektif ekonomi sumber daya perikanan, keberlanjutan dan keadilan merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.

Pengelolaan sumber daya ikan harus mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi, keberlanjutan ekologi, dan pemerataan manfaat sosial.

Ketika salah satu aspek diabaikan, maka pembangunan kehilangan maknanya. Produksi yang tinggi tetapi merusak stok ikan akan mengurangi kesejahteraan generasi mendatang.

Sebaliknya, konservasi yang dilaksanakan tanpa memperhatikan mata pencaharian masyarakat pesisir juga berpotensi memunculkan konflik sosial serta menurunkan legitimasi kebijakan.

Salah satu instrumen utama implementasi ekonomi biru di Indonesia adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

Dari sudut pandang ilmiah, kebijakan ini merupakan langkah maju karena pemanfaatan sumber daya ikan didasarkan pada estimasi stok, tingkat pemanfaatan, dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB). Dengan pendekatan tersebut, eksploitasi diharapkan tetap berada dalam batas kemampuan sumber daya ikan untuk pulih secara alami.

Meski demikian, keberhasilan PIT tidak hanya ditentukan oleh ketepatan estimasi stok ikan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kuota dialokasikan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Apabila akses terhadap kuota lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha bermodal besar dengan armada modern, sementara nelayan tradisional semakin kehilangan ruang untuk menangkap ikan, maka tujuan keadilan sosial dalam ekonomi biru akan sulit diwujudkan.

Karena itu, tata kelola perikanan harus memastikan bahwa nelayan skala kecil tetap memperoleh hak akses yang memadai terhadap sumber daya ikan sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ekonomi biru juga harus dimaknai sebagai strategi meningkatkan nilai tambah, bukan sekadar meningkatkan volume produksi.

Selama ini sebagian besar hasil tangkapan masih dipasarkan dalam bentuk ikan segar dengan nilai ekonomi yang relatif rendah. Padahal, melalui penguatan industri pengolahan berbasis masyarakat, pembangunan rantai dingin yang efisien, diversifikasi produk, sertifikasi mutu, dan perluasan akses pasar, nilai ekonomi setiap kilogram ikan dapat meningkat tanpa harus menambah tekanan terhadap sumber daya laut.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, paradigma ini memiliki arti yang sangat strategis. Provinsi ini berada pada empat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yaitu WPP 713, 714, 715, dan 716 yang memiliki potensi sumber daya ikan cukup besar.

Oleh karena itu, program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah “Berani Tangkap Banyak” semestinya dimaknai bukan sebagai dorongan untuk menangkap ikan sebanyak-banyaknya tanpa batas, melainkan sebagai keberanian memanfaatkan potensi sumber daya ikan secara optimal, terukur, berbasis ilmu pengetahuan, dan tetap berada dalam batas keberlanjutan.

Keberanian yang sesungguhnya adalah keberanian menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian.

Di sisi lain, keberhasilan ekonomi biru juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Investasi pembangunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembangunan pelabuhan, penambahan armada, atau modernisasi alat tangkap.

Nelayan membutuhkan peningkatan kapasitas dalam penggunaan teknologi penangkapan yang ramah lingkungan, keselamatan pelayaran, pemanfaatan informasi oseanografi, diversifikasi usaha, literasi keuangan, hingga pemasaran digital.

Berbagai program penguatan kapasitas nelayan juga mulai menjadi fokus kerja sama internasional karena dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir di tengah perubahan iklim.

Urgensi pendekatan tersebut semakin besar seiring meningkatnya dampak perubahan iklim. Pergeseran musim, kenaikan suhu laut, perubahan distribusi stok ikan, dan semakin seringnya cuaca ekstrem telah meningkatkan ketidakpastian usaha penangkapan ikan.

Oleh sebab itu, ekonomi biru harus dipandang pula sebagai strategi adaptasi terhadap perubahan iklim melalui rehabilitasi mangrove, perlindungan padang lamun dan terumbu karang, pengurangan emisi sektor kelautan, serta penguatan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.

Pada akhirnya, ekonomi biru bukan sekadar konsep pembangunan baru, melainkan pilihan strategis dalam menentukan masa depan kelautan Indonesia. Namun keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari meningkatnya investasi, nilai ekspor, atau volume produksi perikanan.

Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika stok ikan tetap lestari, ekosistem laut tetap sehat, dan nelayan sebagai pelaku utama memperoleh manfaat ekonomi secara adil.

Laut Indonesia bukan sekadar ruang produksi, melainkan ruang hidup bagi jutaan masyarakat pesisir. Karena itu, pembangunan kelautan harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga melindungi martabat dan kesejahteraan mereka yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada laut.

Ekonomi biru tidak boleh hanya menghasilkan laut yang lestari, tetapi juga nelayan yang sejahtera. Sebab laut yang sehat tanpa nelayan yang sejahtera bukanlah keberhasilan pembangunan; demikian pula kesejahteraan yang dibangun dengan mengorbankan kelestarian laut bukanlah warisan yang layak diberikan kepada generasi mendatang.

*Dosen Prodi Sumber Daya Akuatik Fakultas Perikanan Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu