JAKARTA SELATAN, MAL – Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (23/7/2026).
Pendaftaran tersebut dilakukan setelah partai mengklaim telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di 38 provinsi. Langkah ini menjadi fase baru transformasi Gerakan Rakyat dari organisasi masyarakat menjadi partai politik dengan target mengikuti Pemilu 2029.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyampaikan bahwa dokumen pendaftaran telah diterima oleh Kementerian Hukum. Namun, status badan hukum partai belum diterbitkan.
“Pada 22 Juli 2024 kami sudah melengkapi 38 SKT,” kata Sahrin Hamid saat proses pendaftaran di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pendaftaran tersebut merupakan hasil proses panjang penyelesaian administrasi di seluruh daerah.
“Kami baru mendapatkan secarik kertas yang menerangkan bahwa dokumen telah diterima,” ujarnya.
Verifikasi Administrasi di 38 Provinsi
PGR menyatakan seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di 38 provinsi telah memperoleh SKT dari kantor wilayah Kementerian Hukum masing-masing. Setelah seluruh dokumen daerah dinyatakan lengkap, berkas pendaftaran diserahkan ke tingkat pusat untuk proses legalisasi badan hukum partai.
Data yang disampaikan partai menunjukkan proses verifikasi berlangsung bertahap sepanjang 2026. Pada Juni lalu, Gerakan Rakyat menyebut 20 provinsi telah mengantongi SKT, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah provinsi lainnya.
Kronologi Menuju Pendaftaran
Rencana perubahan Gerakan Rakyat menjadi partai politik telah mengemuka sejak awal 2026.
Berikut kronologinya:
-
Januari 2026: Gerakan Rakyat menyatakan target mendaftar ke Kementerian Hukum pada Februari 2026.
-
Juni 2026: Target pendaftaran bergeser sembari penyelesaian struktur organisasi di 38 provinsi.
-
23 Juli 2026: Dokumen resmi diserahkan ke Kementerian Hukum di Jakarta Selatan.
Sahrin menegaskan bahwa setelah memperoleh badan hukum, partainya akan mempersiapkan diri menghadapi tahapan politik berikutnya.
“Maka fase berikutnya memenangkan pemilihan umum 2029,” ujarnya.
Keterkaitan dengan Anies Baswedan
Nama Anies Baswedan turut muncul dalam dinamika Gerakan Rakyat. Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, Anies disebut resmi menjadi anggota Gerakan Rakyat pada Desember 2025. Sementara Sahrin Hamid dikenal sebagai mantan juru bicara Anies Baswedan dan mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Jakarta Propertindo pada Januari 2026.
Meski demikian, proses pendaftaran partai yang dilakukan saat ini berfokus pada pemenuhan syarat administratif dan legalitas sebagai partai politik.
Tahap Berikutnya
Pendaftaran ke Kementerian Hukum merupakan langkah awal menuju pengesahan badan hukum partai. Setelah memperoleh status hukum, partai masih harus melalui tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat mengikuti proses elektoral nasional.
Layanan administrasi partai politik sendiri tersedia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Tahap pengesahan badan hukum menjadi syarat penting dalam perjalanan partai menuju verifikasi kepemiluan. ***
