PARIMO, MAL – Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terindikasi memiliki aktivitas judi online (judol) dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kabid Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Informasi Dinas Sosial Parimo, Ayub Ansyari, mengatakan data tersebut ditemukan pada keluarga dari sejumlah wilayah di Kabupaten Parimo.
“Memang banyak terdapat data maupun NIK keluarga dari berbagai wilayah yang terdeteksi judol langsung ditampilkan pada aplikasi SIKS-NG,” kata Ayub, Selasa (8/9).
Menurut Ayub, temuan tersebut menjadi perhatian karena sebagian warga yang NIK-nya terdeteksi mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
Status tersebut juga dapat memengaruhi proses pendataan penerima bansos. Padahal, berdasarkan kondisi sosial ekonomi, warga bersangkutan masih berpotensi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Ia menegaskan, status NIK yang terdeteksi aktivitas judol tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bansos.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Dinsos Parimo bersama pemerintah desa dan kelurahan melakukan verifikasi terhadap warga yang masuk dalam data tersebut.
Verifikasi dilakukan dengan melihat kondisi sosial ekonomi keluarga, mulai dari pekerjaan, tempat tinggal, kondisi ekonomi hingga anggota keluarga.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan bansos tetap berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap dapat terakomodasi.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap dapat terdata,” pungkasnya.
