PARIMO, MAL– Akademisi Universitas Tadulako (Untad), La Husen Zuada, menyoroti dugaan adanya muatan politik di balik lambannya proses verifikasi aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selpina.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo didesak bekerja secara transparan dan segera menuntaskan penanganan aduan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut dia, proses penanganan aduan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan namun masih berada pada tahap verifikasi berpotensi memunculkan persepsi negatif di ruang publik. Terlebih, BK DPRD mengaku tidak memiliki batas waktu dalam menyelesaikan proses tersebut.

“Politik itu soal kepentingan. Jangan sampai muncul anggapan kasus ini sengaja ditutupi karena jika dibuka akan membongkar banyak rahasia dan menyeret nama anggota dewan yang lain. DPRD tampak sangat berhati-hati,” ungkap Husen, Senin (29/6).

Meski demikian, dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Untad itu mengaku tetap menghormati mekanisme yang sedang dijalankan BK DPRD.

“Mungkin ada prosedur yang harus ditempuh BK sehingga membutuhkan waktu,” katanya.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan seorang anggota legislatif dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional. Ia membedakan aktivitas pertambangan yang memiliki izin dengan praktik pertambangan ilegal.

“Sah-sah saja jika dia seorang pengusaha yang beraktivitas sebagai penambang sepanjang memiliki izin. Namun, hal itu tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan berstatus sebagai legislator,” ujarnya.

Menurut dia, apabila seorang anggota DPRD terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, maka hal tersebut merupakan pelanggaran etik yang serius.

“Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, ini sudah jelas melanggar etik sebagai anggota dewan,” tegasnya.

Ia menilai penanganan kasus harus dilakukan melalui dua jalur. Secara internal, BK DPRD harus menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, sedangkan secara eksternal aparat penegak hukum harus mengusut dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Ini ilegal. Kita harus menagih komitmen dan respons penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Selpina memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan aktivitas PETI di Kecamatan Moutong.

Dalam klarifikasinya, kader Partai Hanura tersebut membenarkan adanya kerabat dekat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Namun, ia menegaskan keterlibatan kerabatnya tidak memiliki hubungan dengan dirinya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Hingga kini, BK DPRD Parimo masih melakukan verifikasi atas aduan tersebut. Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan BK beserta langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan yang mencuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.