PALU, MAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 60 kasus C3 (pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan) selama periode Januari hingga Mei 2026. Pengungkapan masif ini berhasil mengembalikan puluhan kendaraan curian kepada pemilik sah di wilayah Palu dan sekitarnya.

Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Nasri, menjelaskan bahwa dari total pengungkapan kasus C3 tersebut, tercatat 21 kasus curanmor, 24 kasus curat, dan 15 kasus curas berhasil diatasi. Operasi ini juga mengamankan 88 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut.

“Sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, tabung gas, besi, aluminium, master rem mobil, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya,” kata Brigjen Pol Nasri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng Nasri secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan roda dua dan roda empat kepada para korban yang telah terverifikasi sebagai pemilik sah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulawesi Tengah dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus C3 ini, menurut Kapolda, merupakan implementasi dari arahan tegas Kapolri untuk memberantas tindak pidana pencurian secara berkelanjutan. Kejahatan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, sehingga penanganannya menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nasri menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan kepada pemilik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, masih berstatus sebagai barang bukti karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Barang-barang tersebut nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam berkas perkara hingga proses hukum selesai, namun tetap berada dalam pengawasan kepolisian.

Menjawab pertanyaan terkait strategi Polri pada Hari Bhayangkara ke-80, khususnya dalam penanganan dan pengungkapan kasus narkoba, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Ini termasuk dalam proses penyidikan maupun layanan kepolisian lainnya yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan memenuhi harapan publik.

“Pelayanan tersebut mencakup proses penyidikan maupun layanan kepolisian lainnya bertujuan memberikan kepastian hukum serta memenuhi harapan masyarakat,” tegas Brigjen Pol Nasri. Ia menegaskan kembali komitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui pengungkapan kasus secara profesional dan berkelanjutan. ***