PALU, MAL – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah dan Resmob Polres Morowali Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial KS, terduga pelaku dalam kasus penembakan Morowali Utara terhadap korban berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Peristiwa tragis yang menewaskan korban tersebut terjadi pada 11 Juni 2026, dan penangkapan tersangka dilakukan pada 23 Juni 2026.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Nasri, mengungkapkan bahwa KS ditangkap di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah penyelidikan intensif. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penembakan Morowali Utara ini.
“Setelah melalui penyelidikan intensif, tersangka ditangkap pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Nasri dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik kasus penembakan Morowali Utara ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Perselisihan berkepanjangan terkait transaksi tanah serta konflik pribadi lainnya antara tersangka dan korban menjadi pemicu utama aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang dikenakan terhadapnya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kabiddokes Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. dr. Edi Syahputra Hasibuan, menjelaskan hasil autopsi jenazah korban yang selesai dilaksanakan pada pukul 12.51 WITA. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan penyidik Polda melalui surat permintaan autopsi Nomor D/116/116.
“Tim forensik melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah korban. Pada pemeriksaan luar ditemukan sejumlah luka, di antaranya luka pada tangan kiri serta luka pada dada bagian depan, tepatnya di sisi kanan, sisi kiri, dan sekitar tulang dada,” tutur dr. Edi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat lubang pada tangan kiri yang bersifat tembus. Luka di bagian dada kemudian diotopsi lebih mendalam, menunjukkan adanya saluran luka menembus paru-paru kanan, lalu menembus paru-paru kiri, berlanjut ke diafragma, hingga mengenai tulang belakang bagian punggung, tepatnya di sekitar ruas ke-11 tulang belakang.
Berdasarkan jalur luka tersebut, tim forensik menyimpulkan bahwa luka yang ditemukan merupakan luka akibat tembakan. Namun, karakteristik luka mengarah pada tembakan yang diduga berasal dari senjata angin, bukan senjata api.
“Hal itu didasarkan pada tidak ditemukannya residu khas senjata api, seperti jelaga, kelim api, maupun tanda-tanda lain yang lazim muncul pada luka tembak akibat senjata api. Yang ditemukan hanya lubang luka dengan tepi yang menunjukkan karakteristik tertentu,” katanya.
Untuk memastikan penyebab luka, dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan foto rontgen (X-ray). Hasil pemeriksaan tersebut menemukan proyektil masih berada di dalam tubuh korban, tepatnya di bagian belakang. Proyektil ini relatif utuh meski telah mengalami deformasi, berbahan logam berwarna putih dengan panjang sekitar 7 milimeter dan diameter sekitar 3 milimeter.
“Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan forensik, dapat dipastikan bahwa korban meninggal dunia akibat luka tembak yang disebabkan oleh proyektil yang diduga berasal dari senjata angin,” tegas dr. Edi, mengakhiri penjelasannya.

