PALU, MAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu.
Ketiga tersangka ini adalah MZR selaku Direktur CV Refans’s Pratama, HE sebagai pelaksana lapangan perusahaan, serta MAD alias ALN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi siswa sekolah dasar. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Hasil audit menunjukkan bahwa perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.244.582.
“Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meja dan kursi siswa sekolah dasar Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi.
Junaedi juga menjelaskan, ketiga tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara, melainkan menjalani penahanan kota di wilayah Kota Palu. Kebijakan ini diberikan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Selain itu, keluarga para tersangka telah memberikan surat jaminan bahwa mereka tidak akan melarikan diri. Pertimbangan lainnya, para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp589,24 juta.
“Penahanan kota dilakukan dengan pemasangan alat pengawas elektronik,” ujarnya.
Menurut Junaedi, setelah pelimpahan tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejari Palu sempat menunda pelaksanaan tahap II karena tersangka MZR sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Anutapura Palu.

