PALU, MAL – Dua terduga pengedar sabu berinisial JM (35) dan PAO (45) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Senin, 22 Juni. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan kedua terduga pengedar sabu ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, yang mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap dua terduga pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” kata Kompol Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan kendaraan para terduga pengedar sabu, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Poco warna abu-abu.
Petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp 200 ribu dan satu unit mobil Gran Max warna hitam dengan nomor polisi DB 8725 KC yang digunakan oleh para terduga pengedar sabu. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses penyidikan kasus peredaran narkotika ini.
Kompol Usman menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan berlaku,” tegas Kompol Usman.
Saat ini, kedua terduga pengedar sabu tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan terkait.
Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar sabu itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku kejahatan narkotika ini.***

