PALU, MAL – Universitas Tadulako (Untad) Palu dinilai telah memenuhi berbagai indikator administratif dan finansial untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Namun, Wakil Rektor IV Bidang Pengembangan dan Kerjasama Untad, Dr. Sc.Org Aiyen, menegaskan bahwa faktor utama menentukan kesiapan menuju status Untad PTN-BH bukanlah ketersediaan anggaran, melainkan perubahan pola pikir dan tata kelola seluruh sivitas akademika.
Hal tersebut disampaikan Dr. Aiyen usai kunjungan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof Fauzan, ke kampus Untad yang meninjau sejumlah program pengembangan, termasuk pembangunan pusat riset gempa dan likuefaksi Nalodo Research Center. Menurutnya, banyak kalangan masih menganggap perubahan status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH hanya bergantung pada kemampuan keuangan kampus, padahal aspek tersebut bukan faktor utama.
“Menjadi PTN-BH pada prinsipnya bukan soal uang. Perguruan tinggi bisa saja memiliki modal besar, tetapi jika tata kelolanya buruk, tetap berisiko mengalami kesulitan bahkan gagal berkembang,” ujar Aiyen, Ahad (21/06).
Ia menjelaskan, transformasi menuju Untad PTN-BH lebih menekankan pada kesiapan organisasi dalam menjalankan prinsip kemandirian, inovasi, dan pengelolaan sumber daya secara profesional. Saat ini, Universitas Tadulako telah mengalami peningkatan pendapatan signifikan. Dalam periode 2022 hingga 2025, saldo keuangan universitas meningkat sekitar 200 persen, dengan pertumbuhan pendapatan rata-rata mencapai 15 persen per tahun tanpa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Meski kondisi finansial Untad mengalami peningkatan, kata Aiyen, hal tersebut belum menjadi jaminan otomatis untuk memperoleh status PTN-BH. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada perubahan budaya kerja. Selama ini sebagian unit kerja masih memiliki pola pikir seperti satuan kerja (satker) yang bergantung pada kebijakan pimpinan pusat untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan operasional.
Padahal, dalam sistem BLU maupun PTN-BH, setiap unit dituntut lebih mandiri dalam mengelola program, sumber daya, hingga pengembangan pendapatan. “Kalau dalam rapat masih banyak yang menyampaikan keluhan soal fasilitas dasar dan menunggu penyelesaian dari pimpinan universitas, itu menunjukkan pola pikir satker masih kuat. Dalam PTN-BH, setiap unit harus mampu mengelola dan mengembangkan dirinya secara lebih mandiri,” jelasnya.
Secara administratif, Untad disebut telah memenuhi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk bertransformasi menjadi PTN-BH. Namun, proses penetapannya tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ia mencontohkan beberapa perguruan tinggi lain telah mengajukan status PTN-BH sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini masih menunggu proses evaluasi dan keputusan kementerian.
Karena itu, Untad terus mempersiapkan diri melalui penguatan tata kelola, peningkatan kualitas akademik, serta pengembangan kerja sama nasional dan internasional. Saat ini, Untad memiliki 103 program studi, dengan sekitar 37 persen di antaranya telah berstatus unggul. Sejumlah program studi juga telah memperoleh akreditasi internasional, sementara beberapa lainnya sedang dalam tahap pengajuan. Di kawasan Indonesia Timur, Untad juga mencatatkan sejumlah capaian yang cukup kompetitif, baik dari sisi publikasi ilmiah maupun pendapatan institusi.
Pihak universitas menilai perubahan status menjadi Untad PTN-BH akan membuka peluang lebih besar bagi Untad untuk meningkatkan daya saing, memperluas kolaborasi internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pendidikan tinggi.
“PTN-BH bukan sekadar pergantian status kelembagaan. Yang paling penting adalah kesiapan seluruh sivitas akademika untuk menjadi lebih mandiri, inovatif, dan bertanggung jawab dalam mengelola perguruan tinggi,” tegasnya.

