POSO, MAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil membekuk seorang pria berinisial IWS (32) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah warga di Kabupaten Poso.
Pelaku ditangkap tim penyidik Satreskrim Polres Poso di Kelurahan Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Ahad (21/6), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan para korban.
Dari hasil pemeriksaan, IWS diketahui merupakan warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ia diduga menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura mengenal korban untuk mendapatkan kepercayaan, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatan dengan korban sebelum menguasai kendaraan dan tidak mengembalikannya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kendaraan yang menjadi modus penipuan telah dijual ke Kota Palu dan Pantoloan,” ujar IPTU Made Deva Dwi Guna.
Pengakuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta melacak kendaraan yang telah dijual.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Made Deva Dwi Guna.
Polres Poso mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun barang berharga tanpa jaminan yang jelas.

