JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan lembaga dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri PVML untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya tantangan dan kebutuhan industri. OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan setelah melalui penilaian terhadap kondisi perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), OJK telah memberikan sejumlah kebijakan berbeda terhadap beberapa ketentuan yang mengatur perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, serta layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Di antaranya terkait batas kepemilikan asing yang diberikan dalam rangka memperkuat permodalan, mendukung kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan modal dari investor asing ketika kebutuhan permodalan belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

OJK juga memberikan kebijakan terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini bertujuan mendukung penguatan permodalan dari pemegang saham yang belum beroperasi selama dua tahun, namun memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan investasi pada perusahaan.

Selain itu, terdapat kebijakan mengenai penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan. Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung penguatan modal oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih dalam tahap pengembangan.

Dalam sektor layanan pembiayaan digital, OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan ini, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, bagi perusahaan pergadaian yang sedang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025, OJK memberikan kebijakan berupa pengecualian sementara terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Pemenuhan sertifikasi yang dipersyaratkan dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah izin usaha diberikan.

Kebijakan berbeda juga diberikan terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang atas keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembubaran perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam proses pengembalian izin usaha.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sistem keuangan nasional.**