PALU, MAL – PT Bank Sulteng memberikan klarifikasi flagging rekening debitur, menegaskan bahwa penerapan prosedur ini adalah bagian dari upaya mitigasi risiko kredit yang dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan nasabah terkait kebijakan perbankan tersebut.

Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, merinci bahwa penerapan sistem flagging rekening ini spesifik untuk beberapa skema kredit konsumer. Skema-skema tersebut meliputi Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, serta Kredit Multiguna Grace Period.

Ia menambahkan, mekanisme flagging rekening tidak pernah dilakukan secara sepihak oleh Bank Sulteng. Penerapannya selalu didasarkan pada persetujuan debitur yang secara jelas tertuang dalam dokumen-dokumen kredit. Ini termasuk surat pernyataan yang menjadi pondasi kerja sama dengan PT Taspen, memastikan legalitas dan transparansi kebijakan.

“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian,” kata I Made Surata, Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng.

Dalam klarifikasi ini, pihak bank juga menekankan bahwa debitur tetap memiliki hak penuh untuk menggunakan layanan perbankan lain. Namun, syarat utamanya adalah menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban kredit yang sedang berjalan, sebagai bentuk komitmen terhadap perjanjian.

Bank Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada seluruh nasabah terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.

Langkah ini diambil sebagai wujud pelayanan transparan dan untuk menghindari potensi kesalahpahaman di masa mendatang, memperkuat pemahaman mengenai flagging rekening. ***