DONGGALA, MAL – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Holtikultura Kabupaten Donggala, Anhar, menegaskan bahwa penyaluran Alsintan Donggala kepada petani di Kecamatan Sojol dan Dampelas sudah sesuai prosedur, membantah tudingan salah sasaran yang dialamatkan oleh Aliansi Petani Donggala (APD). Penegasan ini disampaikannya pada Sabtu (13/6/2026).
Menurut Anhar, seluruh tahapan dalam penyaluran Alsintan Donggala ini dilakukan secara tertib dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa bantuan tersebut tidak ditahan atau disalahgunakan, melainkan telah melalui proses yang transparan sesuai ketentuan yang ada.
“Sudah sesuai prosedur. Jadi tidak benar salah sasaran,” kata Anhar, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Holtikultura Kabupaten Donggala.
Anhar menjelaskan, sebanyak enam unit Alsintan Donggala tersebut berasal dari permohonan resmi yang disampaikan langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. Permohonan ini diajukan kepada pihak Kementerian Pertanian RI dalam rapat koordinasi yang digelar pada 20 April 2026.
Permohonan untuk bantuan Alsintan Donggala tersebut kemudian disetujui. Seluruh unit alat pertanian ini resmi diterima dan disimpan di Dinas Pertanian, Peternakan, dan Holtikultura Donggala pada 18 Mei 2026.
Sebelumnya, Aliansi Petani Donggala (APD) mengancam akan melayangkan somasi dan mengambil langkah hukum terhadap Bupati serta Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah diduga kuat telah mengalihkan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani ilegal.
Tokoh masyarakat Donggala, Taslim, mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh para petani ini merupakan cara elegan untuk menyuarakan hak-hak mereka terkait penyaluran Alsintan Donggala.
Menurut Taslim, dari sejumlah unit bantuan alsintan prapanen dan pascapanen yang diperuntukkan bagi wilayah Kecamatan Sojol dan Kecamatan Dampelas, dua unit yang sudah disalurkan diduga kuat salah sasaran.
“Pemerintah Kabupaten Donggala terkesan tidak mengindahkan permohonan ini. Padahal dalam surat yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian, sudah sangat jelas tertera nama kelompok petani yang diberikan,” kata Taslim pada Selasa (9/6/2026). ***

