POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama tim Buser Polres Poso, menangkap dua pemuda berinisial A (31) dan W (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi terkait peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Poso.

Kasat Narkoba (Kasnar) Polres Poso, IPTU Kadriawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sebuah mobil yang akan melintas dari arah Kota Palu menuju Poso dengan membawa barang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itu, tim gabungan bergerak cepat dan melakukan pengintaian hingga berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud,” kata Kasnar Kadriawan didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian saat menggelar konferensi pers, Jumat (12/6).

Saat kendaraan berhasil dihentikan, lanjut Kasnar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku beserta barang bawaan.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa bungkusan rokok berisi sabu seberat 13,91 gram bruto, enam batang potongan pipet, satu plastik bening bergaris klip merah, tiga korek api gas, satu gunting warna biru, tiga unit telepon genggam berbagai merek dan Mobil yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diambil dari Kayumalue, Kota Palu untuk di bawa ke wilayah Kabupaten Poso.

“Jadi, barang haram tersebut akan mereka bawa ke Pamona, karena kedua pelaku ini merupakan warga disana,” terang IPTU Kadriawan.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, pelaku A merupakan warga Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, sementara W adalah warga Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.