MOROWALI – PT Baoshuo Taman Industry Investment Group Indonesia (BTIIG) atau Huabao Indonesia menegaskan telah menjalankan seluruh kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan perusahaan sebagai respons atas sorotan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait dugaan potensi kehilangan penerimaan daerah yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Melalui keterangan resminya, Jumat (12/6), Departemen External Relations Huabao Indonesia, Hasrul, menyatakan menghormati peran organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, termasuk kritik dan masukan yang disampaikan KRAK Sulteng.
Perusahaan juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme tata kelola yang berlaku.
“Sejak beroperasi di kawasan, Huabao berkomitmen penuh taat pada seluruh peraturan perpajakan dan retribusi yang berlaku di Indonesia,” demikian pernyataan perusahaan.
BTIIG menjelaskan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan operasional perusahaan, mulai dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak air tanah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah dilaporkan dan disetorkan sesuai ketentuan berdasarkan data yang diverifikasi instansi berwenang.
Perusahaan bahkan menyebut telah menerima penghargaan kepatuhan pajak dari Pemerintah Provinsi Sulteng pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulteng tahun ini. Penghargaan tersebut diberikan atas kepatuhan pembayaran pajak air permukaan dan pajak kendaraan tahun 2025.
Menanggapi estimasi potensi kehilangan pendapatan daerah yang disampaikan KRAK Sulteng, BTIIG menilai angka tersebut masih bersifat asumsi dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan.
Menurut perusahaan, besaran kewajiban pajak maupun potensi kerugian daerah hanya dapat ditentukan melalui proses audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dengan mengacu pada data produksi aktual, dokumen perpajakan, dan bukti setor yang sah.
“Angka final hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan resmi oleh BPK, DJP, dan Bapenda berdasarkan data produksi aktual dan bukti setor,” tulis perusahaan.
BTIIG juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.
Selain isu perpajakan, perusahaan turut menanggapi sorotan mengenai dokumen rekomendasi teknis sumber daya air yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Suteng.
Menurut perusahaan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum sehingga pihaknya memilih menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan.
Perusahaan meyakini seluruh perizinan operasional yang dimiliki, termasuk yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air, telah diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait persoalan sosial yang berkembang di sekitar kawasan industri, BTIIG menyebut komunikasi dan mediasi dengan masyarakat Desa Topogaro serta para pemangku kepentingan lainnya terus dilakukan untuk mencari penyelesaian yang sesuai hukum dan mengedepankan kepentingan bersama.
Perusahaan juga menyoroti kontribusinya terhadap daerah melalui pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyerapan lebih dari 10 ribu tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan usaha mikro.
Sebelumnya, KRAK Sulteng menyoroti potensi hilangnya penerimaan daerah yang menurut estimasi lembaga tersebut mencapai sekitar Rp422 miliar untuk Kabupaten Morowali dan lebih dari Rp105 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sulteng.
Potensi tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen pajak dan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas kawasan industri.
Namun KRAK juga menegaskan bahwa nilai pasti potensi kerugian daerah hanya dapat ditentukan melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang berdasarkan data produksi, volume material, nilai jual, serta dokumen perpajakan perusahaan.

