PALU – Organisasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Tengah meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah ke China pada Mei 2026.
Ketua Divisi Investigasi Korupsi LIN Sulteng, Andi Azikin Suyuti, mengatakan hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai hasil kunjungan tersebut, termasuk dokumen yang ditandatangani, bentuk kerja sama yang dibahas, serta manfaat yang akan diperoleh daerah.
“Sudah sekitar satu bulan berlalu sejak kunjungan itu dilakukan. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat mengenai hasil kunjungan tersebut,” kata Andi Azikin dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah dalam kunjungan tersebut terdapat dokumen kerja sama yang ditandatangani antara Pemprov Sulteng dengan pihak di China.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang mengatur tahapan kerja sama luar negeri. Menurutnya, apabila kerja sama masih berupa Letter of Intent (LoI) atau pernyataan kehendak, maka cukup melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Namun apabila sudah berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama, maka harus memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka apakah ada dokumen yang ditandatangani selama kunjungan tersebut dan bagaimana status administrasi serta persetujuannya,” ujarnya.
Selain itu, LIN Sulteng juga meminta penjelasan mengenai substansi kerja sama yang dibahas, termasuk kemungkinan investasi, perdagangan, ekspor hasil bumi, maupun sektor lainnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Menurut Andi Azikin, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah dampak kerja sama terhadap tenaga kerja lokal.
“Kami berharap setiap kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah, termasuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal,” katanya.
LIN Sulteng juga mempertanyakan penggunaan anggaran daerah dalam kunjungan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan serta manfaat konkret yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
“Karena menggunakan anggaran publik, maka wajar jika masyarakat ingin mengetahui output dan manfaat yang dihasilkan dari kunjungan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menilai keterbukaan informasi perlu dilakukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyebut prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menjadi landasan dalam penyampaian informasi terkait kerja sama luar negeri yang dilakukan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk pengawasan, LIN Sulteng juga meminta DPRD Sulawesi Tengah menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan terkait hasil kunjungan tersebut.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Kami hanya meminta klarifikasi resmi kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel,” tegas Andi Azikin.
LIN Sulteng pada prinsipnya menyatakan mendukung setiap investasi yang sah, transparan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sepanjang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tenaga kerja lokal Sulawesi Tengah.

