PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyegel seluruh gerai KFC yang beroperasi di Kota Palu setelah diketahui menunggak pembayaran pajak daerah selama dua bulan. Langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai berulang kali terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Manager Store KFC Juanda Palu, Zakaria Rantealo, membenarkan penyegelan yang dilakukan pada Selasa (9/6) sore. Menurutnya, penyegelan berlaku untuk seluruh gerai KFC di Kota Palu.

“Seluruh gerai KFC di Palu disegel karena pembayaran pajak daerah dari KFC pusat belum dilakukan. Pajak yang kami pungut dari konsumen disetor ke pusat, sehingga pembayaran pajak menjadi kewenangan manajemen pusat,” ujar Zakaria, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai penyegelan tersebut, manajemen pusat langsung melakukan pembayaran tunggakan pajak daerah.

“Tadi pagi pembayaran sudah ditransfer oleh KFC pusat. Saat ini kami tinggal menunggu petugas Bapenda membuka segel. Tidak etis jika kami membuka segel sendiri meskipun kewajiban pajak sudah dibayarkan,” katanya.

Zakaria menegaskan keterlambatan pembayaran pajak tidak berkaitan dengan kondisi usaha. Menurutnya, operasional KFC di Palu tetap berjalan baik dan ramai pengunjung.

“Sejak isu boikot mereda, gerai-gerai KFC di Palu kembali ramai. Apalagi kami sering menghadirkan berbagai program promosi dan diskon yang menarik bagi pelanggan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, mengatakan keterlambatan pembayaran pajak oleh KFC bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pihaknya terpaksa mengambil langkah penyegelan.

“Pajak itu dipungut dari konsumen yang membeli produk KFC. Artinya dana pajak tersebut sebenarnya sudah tersedia. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setiap bulan selalu terlambat dibayarkan?” kata Imran.

Menurutnya, mekanisme penyetoran pajak melalui kantor pusat menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan.

“Seharusnya pajak daerah tidak perlu disetor terlebih dahulu ke pusat. Itu yang selama ini menjadi kendala,” ujarnya.

Imran mengungkapkan tunggakan pajak KFC telah berlangsung selama dua bulan. Penyegelan dilakukan sebagai upaya agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.

“Kalau tidak disegel, mereka tidak segera membayar. Hampir setiap bulan selalu terlambat. Kami bukan senang memberikan denda, tetapi memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada tunggakan pajak, termasuk dalam pelaporan dan pengawasan yang kami lakukan,” tegasnya.

Ia juga membandingkan tingkat kepatuhan KFC dengan sejumlah restoran cepat saji lainnya di Kota Palu.

“McDonald’s, Richeese Factory, dan Pizza Hut selama ini sangat patuh membayar pajak daerah dan tidak pernah terlambat. Seharusnya KFC bisa mencontoh kepatuhan tersebut,” tambahnya.

Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional pada 14 Juli mendatang, Pemerintah Kota Palu berencana memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai paling patuh dan konsisten memenuhi kewajibannya.

Program penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.