JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengingatkan pemerintah pusat mengenai potensi kesulitan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja.

Peringatan itu disampaikan Anwar saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para kepala daerah di Ruang Sidang Utama DPR RI, Senin (8/6).

Dalam forum tersebut, Anwar menegaskan bahwa persoalan utama yang kini dihadapi daerah bukan lagi terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurutnya, masalah yang lebih mendesak adalah kemampuan daerah untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah berpotensi hanya mampu membayar gaji PPPK hingga sekitar September 2026. Kondisi tersebut dinilai rawan karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kewajiban setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Efisiensi anggaran sudah sampai di leher. Daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah daerah masih mampu membayar gaji PPPK sampai akhir tahun,” ujar Anwar dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat telah dijalankan oleh daerah. Namun, ruang fiskal yang semakin terbatas membuat sejumlah pemerintah daerah harus berhitung ulang terhadap kemampuan pembiayaan belanja pegawai, khususnya PPPK yang jumlahnya terus bertambah.

Anwar juga mempertanyakan perbedaan skema pembiayaan antara PNS dan PPPK. Padahal, keduanya sama-sama berstatus ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau memasukkannya ke dalam skema transfer daerah, sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.

Menurut Anwar, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi para PPPK, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.

Usulan itu mendapat perhatian dalam rapat kerja tersebut. Seorang anggota Komisi II DPR RI bahkan menilai masukan yang disampaikan Anwar penting karena berasal dari kepala daerah yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI dan memahami persoalan birokrasi serta tata kelola kepegawaian.

Pembiayaan PPPK menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat tersebut, seiring meningkatnya kebutuhan daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran nasional.