JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah percepatan pengakuan hutan adat dengan melibatkan parlemen daerah dalam upaya mencapai target penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.

Keterlibatan tersebut ditandai dengan masuknya Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperluas pengakuan hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat perlindungan hutan sebagai instrumen penting dalam pengendalian perubahan iklim.

Komitmen pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebelumnya disampaikan pemerintah dalam forum COP30 UNFCCC. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat sejak Maret 2025 dan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 70.688 hektare hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.

Meski demikian, capaian tersebut masih membutuhkan percepatan agar target nasional dapat direalisasikan dalam empat tahun ke depan.

Menteri Kehutanan melalui peta jalan yang baru diterbitkan menempatkan KPHD sebagai salah satu aktor kolaboratif yang diharapkan mampu memperkuat dukungan politik di daerah. Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat.

Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan percepatan pengakuan masyarakat adat tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, melainkan membutuhkan dukungan politik yang kuat dari daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan isu masyarakat hukum adat masuk dalam agenda pembangunan daerah melalui pembentukan regulasi, pengawasan program pemerintah, serta penguatan alokasi anggaran yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat menunjukkan bahwa parlemen daerah memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat,” ujar Politisi NasDem itu melalui rilisnya, Selasa (9/6).

Di tingkat daerah, sejumlah anggota KPHD mulai mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung agenda tersebut. Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD, Arifin Noor Aziz, mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Kubu Raya tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal.

Regulasi itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD, Sesi Kristina D. Mapeda, menilai keberhasilan target nasional pengakuan hutan adat membutuhkan kerja sama lintas sektor. Karena itu, KPHD mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat.

Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, menegaskan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat akan sulit tercapai tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan parlemen daerah.

Menurutnya, masuknya KPHD dalam peta jalan nasional membuka ruang yang lebih luas bagi penguatan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal pengakuan hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian hutan.

“Dukungan politik di tingkat daerah menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat dan memastikan pengelolaan hutan berlangsung secara adil dan berkelanjutan,” katanya.

Ke depan, pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat mempercepat pencapaian target pengakuan hutan adat nasional sekaligus memperkuat peran masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. *