PARIMO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengultimatum 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk segera melengkapi perizinan.
Jika tetap mengabaikan kewajiban tersebut, DLH memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan dari 29 unit SPPG yang tercatat beroperasi di daerah itu, baru sembilan unit yang telah memiliki Pertek IPAL.
“Unit yang sudah memiliki Pertek umumnya berada di Kecamatan Parigi, Parigi Utara, dan Parigi Selatan,” kata Idrus, Sabtu (6/6).
Menurutnya, setiap usaha yang menghasilkan dan membuang air limbah ke media lingkungan wajib memiliki Pertek sebagai dasar pengelolaan limbah yang sesuai standar. Kewajiban tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Sesuai aturan, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi Pertek. Pengurusannya harus diawali dengan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Air Limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, DLH telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh SPPG sejak April 2026 agar segera mengurus perizinan IPAL. Karena itu, pihaknya tidak akan memberikan tambahan waktu tenggang bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai tindak lanjut, tim DLH akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan pada akhir Juni 2026 guna memeriksa tingkat kepatuhan seluruh SPPG terhadap aturan pengelolaan limbah.
Apabila dalam pengawasan ditemukan SPPG yang belum memiliki Pertek, DLH akan menerapkan sanksi secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Tahap pertama berupa teguran tertulis dengan waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen. Jika tetap tidak dipatuhi, akan diterapkan paksaan pemerintah yang dapat disertai denda atau PNBP. Kami juga bisa merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan keras kepada SPPG yang tidak patuh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kapasitas IPAL harus lebih besar dari volume limbah harian yang dihasilkan. Kapasitas tampung juga dianjurkan minimal 30 persen lebih besar agar proses pengolahan limbah berlangsung optimal sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan memiliki titik penaatan yang meliputi inlet, outlet, dan outfall, serta melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala melalui laboratorium. Menurut Idrus, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menghindari keluhan masyarakat akibat bau maupun limbah yang tidak terkelola dengan baik.
“Kami bukan mempersulit investasi. Pemerintah hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan. Banyak daerah menghadapi keluhan masyarakat akibat polusi dan bau dari limbah yang tidak dikelola dengan baik. Kami tidak ingin hal itu terjadi di Parimo,” pungkasnya.

