POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dua kasus penangkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian biasa.

Para pelaku Curat yang telah diamankan Polisi berinisial MSY (25) dan ISS (23). Sementara satu temannya inisial ARM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim melalui Kanit Resum, IPDA Ekosatia Tangkuman mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut saat malam hari, di Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Poso, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.

Ketiga pelaku berhasil mengambil satu unit speaker di ruangan tata usaha sekolah, yang kemudian barang curian itu diangkut mengunakan sepeda motor milik salah satu pelaku.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Poso dengan barang bukti berupa speaker merk dat DT-1533 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 beserta STNK. Sementara satu temanya masih dalam pengejaran,” ungkap IPDA Ekosatia didampingi Kasi Humas AKP Rianto Hilan saat menggelar pres rilis di Aula Wicaksana Adhimanggala Polres Poso, Selasa (19/5).

Barang curian tersebut, sambung Kanit Eko, sempat digadaikan. Namun, barang itu telah ditebus kembali oleh orang tua salah satu pelaku.

“Setelah ditebus, barang bukti diserahkan ke pihak kelurahan untuk dijadikan bukti di hadapan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya, annggota Satreskrim juga mengamankan satu pelaku berinisial IY (47), mencuri barang elektronik di salah satu rumah, yang ditinggal pemiliknya keluar kota.

Adapun kronologisnya, pelakau masuk lewat jendela dapur, melihat tidak ada penghuni di dalam rumah tersebut, pelaku IY langsung melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku, berupa satu unit speaker merk Advance, layar display 17 inch, dan dua unit speaker Advance warna hitam model tabung,” ungkapnya.

Sementara itu, kata IPDA Ekosatia, Berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat sejumlah barang elektronik lain yang belum ditemukan, di antaranya lima unit kompor gas, lima unit speaker aktif, satu karton lampu, satu karton alat pencukur rambut, serta dua karton senter berbagai merek.

“Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” terangnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Poso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 dan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) KUHPidana.