PALU, MAL – Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu kembali melanjutkan persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobiler sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7).

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang diadili yakni Hendra selaku pelaksana lapangan, Mohammad Zulramdhan Wijaya selaku Direktur CV Refans Pratama, serta Moh. Arif Dariseh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menghadirkan tiga saksi dari sekolah penerima bantuan, yakni Arham, Mukmina, dan Mariam. Ketiganya memberikan keterangan mengenai kondisi meja dan kursi yang diterima sekolah masing-masing.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, para saksi menyampaikan bahwa sebagian meja dan kursi yang diterima tidak layak digunakan karena bergoyang dan tidak kokoh.

Saksi Mukmina menerangkan bahwa sekolahnya mengusulkan 56 set meja dan kursi, namun hanya menerima 52 set. Dari jumlah tersebut, tujuh meja dan lima kursi dalam kondisi tidak baik.

Sementara itu, saksi Arham menyebut sekolahnya menerima 120 set. Namun, tujuh meja dan tiga kursi di antaranya mengalami kerusakan atau tidak layak pakai.

Adapun saksi Mariam juga menyampaikan adanya sejumlah meja dan kursi yang diterima sekolahnya dalam kondisi tidak baik.

Berdasarkan surat dakwaan, pada Tahun Anggaran 2024 Disdikbud Kota Palu memperoleh alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp1.441.500.000 untuk pengadaan 1.992 set meja dan kursi bagi 27 sekolah dasar.

Dalam proses pengadaan, Hendra dan Moh. Arif Dariseh disebut melakukan negosiasi harga dengan menyepakati harga satuan meja sebesar Rp415.000 dan kursi Rp330.000. Jaksa menilai harga tersebut masih lebih tinggi dibandingkan harga riil di pasaran.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam kontrak pengadaan senilai Rp1.431.890.000 untuk 1.922 set meja dan kursi.
Pengiriman mebel dilakukan secara bertahap ke sekolah-sekolah penerima.

Hasil pemeriksaan fisik menemukan 335 meja dan 114 kursi dalam kondisi tidak baik. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan sebesar 100 persen.

Dalam dakwaan disebutkan dana yang masuk ke rekening CV Refans Pratama setelah dipotong pajak sebesar Rp1.270.641.127. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp691.200.000 digunakan untuk pembayaran kepada tiga perajin serta biaya pengiriman, sedangkan sisa Rp579.441.127 disebut dinikmati oleh Hendra dan Mohammad Zulramdhan Wijaya sebagai keuntungan.

Akibat rangkaian perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp589.244.582.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dari nilai kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.