PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada KPU Parimo.

Meski sempat ditemukan kelebihan bayar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut ditutup setelah seluruh temuan dikembalikan, namun peluang untuk dibuka kembali tetap terbuka jika ada bukti baru.

Penanganan perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya temuan kelebihan bayar dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada oleh BPK.

Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah item kelebihan bayar dalam penggunaan anggaran tersebut.

Di antaranya belanja jasa event organizer (EO) sebesar Rp10.762.500 yang telah disetorkan kembali ke kas negara. Selain itu, terdapat kelebihan bayar pada belanja honorarium panitia kegiatan sebesar Rp14.715.000, serta belanja perjalanan dinas yang tumpang tindih senilai Rp1.855.000.

“Jika ditotal, nilai kelebihan bayar yang ditemukan mencapai Rp27.332.500,” ungkap Rony di Parigi, Selasa (14/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Parimo resmi ditutup pada awal Januari 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai tidak lagi terdapat kerugian negara, lantaran seluruh temuan kelebihan bayar telah dikembalikan oleh pihak KPU.

“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar, dan berdasarkan informasi yang kami terima, semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPU. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyelidik untuk menutup perkara,” jelasnya.

Rony menambahkan, dalam tahapan penyelidikan, aparat penegak hukum berfokus untuk mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara.

“Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Meski perkara telah dihentikan, Kejari Parimo tetap membuka peluang untuk mengaktifkan kembali penyelidikan apabila ditemukan data atau bukti baru.

“Kalau ada informasi atau data baru dari masyarakat, tentu bisa kami tindak lanjuti kembali. Setiap perkara yang ditutup pada tahap penyelidikan tetap memiliki peluang untuk dibuka ulang,” ujarnya.

Diketahui, anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Parimo mencapai sekitar Rp63 miliar. Pada Januari 2025, Kejari Parimo sempat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua, Sekretaris, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap komisioner KPU Parimo lainnya.