PALU – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyoroti dengan serius dugaan keterlibatan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Poboya, Kota Palu.

Dugaan ini mencuat setelah ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Bersatu melakukan demonstrasi di Kantor Komnas HAM Sulteng pada Senin, 9 Maret 2026 lalu, dengan sejumlah tuduhan serius yang dialamatkan kepada pejabat tersebut.

Massa aksi menuduh bahwa Livand Breemer memiliki kolam perendaman emas secara pribadi di Poboya dan melakukan kerja sama operasional dengan pihak ketiga untuk menyembunyikan keterlibatannya.

Bahkan, mereka menuduh bahwa pejabat Komnas HAM tersebut pernah memasok 42 kaleng sianida yang diduga ilegal serta mengirim satu unit alat berat excavator ke lokasi PETI. 

“Yang paling menggelisahkan adalah kontradiksi antara sikap publiknya yang vokal mengkritik praktik PETI dan penggunaan sianida, dengan dugaan keterlibatannya secara diam-diam dalam aktivitas serupa. Sebuah fenomena yang oleh massa aksi disebut sebagai maling teriak maling,” kata Africhal Khmane’I, Direktur Eksekutif YHKI, Selasa (10/03).

Ia mengatakan, mengingat beratnya tuduhan ini dan posisi strategis Livand Breemer sebagai pemimpin lembaga yang bertugas menegakkan hak asasi manusia, maka YHKI memandang bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan hanya penting, tetapi merupakan keniscayaan.

Meunurut Africhal, integritas dan kredibilitas Komnas HAM sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap moralitas dan independensi para pejabatnya.

“Oleh karena itu, YHKI mendesak dengan tegas agar Livand Breemer memberikan klarifikasi terbuka dan menyeluruh kepada publik terkait seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” ujarnya.

Namun demikian, YHKI juga menekankan bahwa jika seluruh tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan merupakan fitnah atau informasi yang tidak berdasar, maka langkah hukum tegas harus segera ditempuh. Dalam hal ini, Livand Breemer berkewajiban melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tidak berdasar kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Lebih dari itu, para pelaku perusakan fasilitas negara yang terjadi saat demonstrasi—termasuk pelemparan tomat busuk dan kotoran hewan, serta penyegelan kantor dengan palang kayu dan pengecatan dinding—harus ditindak tegas dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kerusakan yang terjadi pada kantor Komnas HAM Sulteng, yang merupakan aset negara, tidak dapat ditolerir. Aksi destruktif seperti vandalisme terhadap properti negara dan gangguan terhadap operasional lembaga negara merupakan tindakan kriminal yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku, terlepas dari apa pun substansi tuntutan yang mereka sampaikan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu—baik terhadap pejabat publik yang diduga melanggar hukum maupun terhadapmereka yang melakukan perusakan.

YHKI menekankan bahwa klarifikasi publik sangat mendesak karena beberapa alasan fundamental. Pertama, dari sisi integritas institusi, Komnas HAM adalah lembaga yang diamanatkan untuk menjaga dan menegakkan hak asasi manusia, sehingga keterlibatan pejabatnya dalam aktivitas ilegal—jika terbukti—akan sangat merusak kepercayaan publik. Kedua, dari aspek dampak sosial ekonomi, aktivitas PETI dan penggunaan sianida ilegal memiliki dampak lingkungan yang sangat destruktif dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Ketiga, dari perspektif supremasi hukum, tidak boleh ada standar ganda—pejabat yang melanggar hukum harus ditindak, namun fitnah terhadap pejabat publik juga harus mendapat sanksi tegas.

Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia percaya pada prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Kami tidak melakukan vonis atau penghakiman sebelum proses hukum yang adil berjalan. Namun, mengingat beratnya tuduhan dan posisi publik yang dijabat, transparansi dan akuntabilitas adalah keniscayaan. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum, menghindari pengadilan oleh media (trial by the press), memberikan ruang bagi klarifikasi yang objektif, dan menjunjung tinggi fakta di atas opini. YHKI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.