PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) melontarkan peringatan keras terkait maraknya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, yang berada di wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Lembaga tersebut menilai aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan budaya dunia.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut aktivitas PETI di sekitar situs megalit sebagai bentuk perusakan terhadap identitas sejarah dan masa depan lingkungan daerah.

“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” kata Breemer dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Kawasan Lore Lindu dikenal secara internasional sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati di Indonesia yang juga menyimpan ratusan peninggalan megalitikum di berbagai titik di kawasan taman nasional tersebut.

Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur perlindungan kawasan konservasi.

Selain ancaman terhadap warisan budaya, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius yang dapat berdampak pada krisis air dan bencana lingkungan bagi masyarakat di wilayah Lembah Palu dan sekitarnya.

Kekhawatiran itu menguat setelah beredar rekaman video di grup WhatsApp Jurnalis HAM yang memperlihatkan dugaan aktivitas kolam perendaman emas di salah satu titik di Desa Dongi-Dongi.

Dalam video tersebut, seorang perekam memperlihatkan batu berukir menyerupai wajah manusia yang ditemukan di sekitar lokasi perendaman tambang.

“Ini daerah perendaman ini. Saya temukan sangat unik. Ini ada gambar wajah manusia di batu ini,” ujar perekam dalam video tersebut.

Beberapa batu yang diduga merupakan bagian dari struktur megalitik juga terlihat berserakan di sekitar area aktivitas tambang ilegal.

Komnas HAM menilai pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan pemerintah di kawasan Dongi-Dongi belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga didukung oleh pemodal besar.

Karena itu, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di kawasan taman nasional.

“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan operasi pembersihan total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi,” tegas Breemer.

Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang, tetapi harus menelusuri aktor utama yang membiayai operasional tambang ilegal tersebut.

Breemer menegaskan kawasan Dongi-Dongi bukan sekadar lokasi tambang emas, tetapi bagian penting dari sejarah peradaban dan ekologi Sulawesi Tengah.

“Menambang di sana sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita. Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat,” ujarnya.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung kawasan TNLL merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kedaulatan negara di kawasan konservasi.

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menyampaikan empat tuntutan kepada instansi terkait, antara lain mendesak penindakan tegas seluruh aktivitas PETI di Dongi-Dongi, memperketat pengawasan kawasan taman nasional, menyelidiki aktor di balik aktivitas tambang ilegal, serta melakukan pengamanan terhadap benda-benda cagar budaya di sekitar lokasi terdampak.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan warisan budaya serta ekosistem Sulteng.