PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang sidang utama DPRD, Senin (2/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Irmayanti yang mewakili Wali Kota Palu menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan ketentuan baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan.
Proses tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.
Ia menambahkan, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Evaluasi terhadap perda tersebut telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah materi pengaturan yang perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda yang menemukan adanya objek pajak dan retribusi daerah yang belum termuat atau belum optimal dalam pemungutannya,” katanya.
Perubahan perda tersebut juga telah mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang dinilai sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Secara umum, Sekkot menjelaskan, pokok perubahan dalam ranperda meliputi penyesuaian definisi jasa parkir, penambahan ketentuan teknis penilaian PBB-P2, pengaturan jenis pajak berdasarkan penetapan wali kota dan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, serta perubahan kriteria pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama.
Selain itu, terdapat perubahan terkait pengecualian PBJT atas peredaran usaha makanan dan minuman dengan omzet tertentu, klasifikasi tarif PBJT berdasarkan skala usaha, serta penyesuaian tarif jasa hiburan mandi uap atau spa yang dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional.
Ranperda juga memuat perubahan sejumlah ketentuan retribusi daerah, antara lain retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, penyediaan tempat usaha, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan pariwisata, hingga retribusi pemanfaatan aset daerah dan penyediaan tempat pelelangan.
“Pemerintah Kota Palu berharap ranperda tersebut dapat segera diagendakan untuk pembahasan pada tingkat selanjutnya. Setelah itu, rancangan peraturan daerah akan kembali dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palu,” tandasnya.

