DONGGALA – Tiga personel Polres Donggala dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Tiga oknum polisi itu resmi dipecat melalui upacara PTDH di halaman Mapolres Donggala, Senin (23/02), dipimpin Wakapolres Donggala Kompol Sulardi.

Personel yang dijatuhi sanksi pemecatan itu masing-masing Brikpol A, Brikpol J, dan Briptu I.

Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, menegaskan, PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku.

“PTDH ini keputusan final yang telah melalui proses panjang. Termasuk sidang dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Kompol Sulardi menegaskan, ketiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.

Waka Polres menekankan, langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwa Polri di tengah masyarakat.

“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggan, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” jelasnya.

Ia mengingatkan, agar hal ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga amanah dan integritas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. ***