PALU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu secara tegas menolak penetapan Caretaker Ketua KONI Kota Palu oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah karena dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta mencederai asas demokrasi organisasi olahraga.
Konsultan hukum Ketua Terpilih KONI Kota Palu, Yahdi Basma, SH, menyatakan bahwa penunjukan caretaker dilakukan dalam kondisi Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) KONI Kota Palu Desember 2025 telah sah dan menetapkan Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum.
Menurutnya, tindakan KONI Provinsi Sulawesi Tengah tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola keolahragaan.
“Persoalan ini bukan sekadar konflik internal, tetapi menyangkut kepastian hukum, legitimasi kepemimpinan, serta tertib organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI,” ujar Yahdi Basma kepada media ini, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar KONI, musyawarah olahraga di setiap tingkatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi KONI pada tingkatannya masing-masing, sementara Pasal 20 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar KONI secara tegas menyebutkan bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota berwenang memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, kata dia, MUSORKOT KONI Kota Palu Desember 2025 merupakan forum tertinggi, sah, dan berwenang penuh untuk menetapkan Ketua Umum, dan selama tidak dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah, maka hasilnya bersifat final dan mengikat.
Terkait penunjukan caretaker, Yahdi Basma menegaskan bahwa Anggaran Rumah Tangga KONI hanya membenarkan penunjukan caretaker dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) ART KONI, yakni apabila terjadi kekosongan kepengurusan atau kepengurusan tidak dapat menjalankan tugasnya, sedangkan Pasal 38 ayat (2) ART KONI menegaskan bahwa caretaker bersifat sementara dan hanya bertugas mempersiapkan musyawarah.
Fakta organisasi menunjukkan bahwa kepengurusan KONI Kota Palu tidak dalam keadaan kosong, MUSORKOT telah dilaksanakan, dan tidak ada satu pun keputusan organisasi yang menyatakan MUSORKOT batal, sehingga penunjukan caretaker kehilangan dasar hukum dan bertentangan dengan ART KONI.
Lebih lanjut, Yahdi menilai tindakan KONI Provinsi Sulawesi Tengah telah melampaui kewenangannya karena berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar KONI, hubungan antara KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan pembinaan, bukan hubungan subordinatif absolut.
Oleh karena itu, KONI Provinsi tidak memiliki kewenangan membatalkan atau mengabaikan hasil MUSORKOT tanpa adanya putusan musyawarah KONI yang lebih tinggi atau mekanisme penyelesaian sengketa organisasi yang sah, sehingga penerbitan caretaker dalam kondisi telah adanya Ketua Umum terpilih dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan.
Dari sisi asas organisasi, Yahdi menambahkan bahwa Pasal 3 Anggaran Dasar KONI secara tegas menempatkan asas demokratis, mandiri, dan berjenjang sebagai roh organisasi. Mengabaikan hasil MUSORKOT berarti meniadakan hak suara cabang olahraga, mereduksi kedaulatan anggota KONI Kota Palu, serta menurunkan martabat MUSORKOT sebagai forum tertinggi di tingkat kota.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka seluruh hasil musyawarah di daerah berpotensi dianulir secara sepihak, yang jelas bertentangan dengan asas demokrasi organisasi olahraga,” tegasnya.
Menurutnya, dari perspektif hukum administrasi dan organisasi, tindakan KONI Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan pengabaian asas kepastian hukum, sehingga membuka ruang pengaduan ke mekanisme internal KONI, pengajuan keberatan ke KONI Pusat, hingga potensi sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila berdampak pada hak keperdataan dan pengelolaan anggaran.
Berdasarkan AD/ART KONI dan asas hukum organisasi, Yahdi Basma menegaskan bahwa MUSORKOT KONI Kota Palu Desember 2025 adalah sah dan berwenang menetapkan Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum, penunjukan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada kekosongan kepemimpinan, serta tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 20 Anggaran Dasar KONI serta Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga KONI.
Oleh karena itu, penolakan terhadap caretaker dinilai sebagai sikap sah, konstitusional, dan sesuai hukum organisasi.
Ia berharap demi menjaga marwah KONI dan masa depan pembinaan olahraga di Kota Palu, hasil MUSORKOT harus dihormati dan dilaksanakan tanpa intervensi yang melanggar AD/ART.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bidang Hukum KONI Sulawesi Tengah, Nasir Said, SH, menjelaskan bahwa KONI Pusat telah mengirimkan surat kepada KONI Sulawesi Tengah tertanggal 4 Februari 2026 yang merekomendasikan penyelesaian permasalahan MUSORKOT KONI Kota Palu. Surat tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Pusat Tahun 2020, surat KONI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 23/KONI-STG/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang koordinasi penyelesaian masalah MUSORKOT Kota Palu, hasil pemeriksaan Tim Investigasi MUSORKOT V KONI Kota Palu tanggal 22 Desember 2025, serta hasil audiensi pengurus KONI Provinsi Sulawesi Tengah dengan KONI Pusat pada 30 Januari 2026.
Berdasarkan data tersebut, KONI Pusat menilai proses penyelenggaraan MUSORKOT V KONI Kota Palu telah melanggar AD/ART KONI terutama pada tahapan, mekanisme, dan pelaksanaannya, sehingga KONI Provinsi Sulawesi Tengah diberikan kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil alih dengan membentuk caretaker sesuai peraturan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal itu, pada 4 Februari 2026 KONI Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 08 Tahun 2026 tentang Penunjukan Caretaker Ketua KONI Kota Palu dengan pertimbangan telah berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Kota Palu periode 2021–2025 serta adanya aduan terkait pelaksanaan MUSORKOT masa bakti 2025–2029.

