PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi II Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (24/11/2025).
Sebanyak 15 peserta mengikuti tahapan UKK, diantaranya ; Abdul Majid, Hafid, Hary Azis, Indra, Irfan Deny Pontoh, M. Unggul, Masita Asdjud, Maulana Amir M. Sainallah, Moh. Rizky Lembah, Muhammad Tawakkal Putra, Rukly Chahyadi, Salman Hadiyanto, Santi Rahmawaty, Sudirman Sapat dan Sutrisno Yusuf.
Pelaksanaan UKK ini merupakan bagian dari tahapan resmi untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan sistem keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan UKK ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ambo Dalle, serta didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, bersama anggota DPRD lainnya.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa proses penilaian dilaksanakan secara profesional dan objektif.
“Penilaian dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing peserta. Semua proses berjalan secara objektif agar menghasilkan figur yang benar-benar layak menduduki posisi di Komisi Informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa komitmen dan integritas menjadi faktor utama yang diharapkan muncul dari peserta terpilih.
“Siapa pun yang nantinya dinyatakan lolos, kami berharap mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai amanah pemerintah dan harapan masyarakat Sulawesi Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah ini,” tambahnya.***

