PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada Zulfikar, Kamis (05/07).
Zulfikar merupakan mantan Bendahara Pengeluaran, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tolitoli yang menjadi terdakwa korupsi Uang Persediaan (UP) Setda Tolitoli, Tahun 2015.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, menyatakan, terdakwa terbukti mengunakan sebagian uang persedian untuk kepentingan pribadi dan membayar kegiatan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Meskipun seluruh kerugian negara telah dikembalikan, tapi tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain dalam tenggang waktu 7 hari usai putusan dibacakan.
Sesuai dakwaan JPU Sigit Sumbodo, pada tahun 2015, Setda Kabupaten Buol mendapat alokasi anggaran sebesar Rp31 miliar, dengan nilai Uang Persedian (UP) sebesar Rp1,5 miliar untuk pembiayaan awal kegiatan.
Terdakwa selaku bendahara pengeluaran, mencairkan UP tersebut sebanyak enam kali dengan rincian pencairan pertama Rp300 juta, kedua Rp500 juta, ketiga dan keempat Rp300 juta, kelima Rp60 juta dan keeanam Rp 40 juta.
Setelah dana tunai berada di tangan terdakwa, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) guna melaksanakan kegiatan dan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas dana tersebut.
Selanjutnya, SPJ tersebut diserahkan kepada terdakwa guna verifikasi untuk diajukan ke DPPKAD untuk dilakukan ganti uang.
Kemudian terdakwa kembali melakukan penarikan tunai UP tersebut.
Namun kemudian, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan sebagian UP yang dikelolanya karena telah dipakai sebesar Rp725 juta dan terjadi pengembalian Rp102 juta.
Hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat kerurgian negara sebesar Rp623 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.