PALU – Personel Satreskrim Polres Donggala menangkap seorang pria dari Kabupaten Sigi berinisial AB alias B (39), usai menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Balaesang.
Dari hasil pemantauan, AB sudah sering bertransaksi sepeda motor tanpa surat-surat dan sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
“Pelaku sudah sering memasukkan kendaraan bermotor ke wilayah Balaesang yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian (curanmor),” kata Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma, Senin (27/10).
Bayu menjelaskan, saat dilakukan interogasi oleh tim, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil curian dari wilayah Marawola, Kabupaten Sigi.
“Pelaku kita serahkan ke Polsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Ia meminta kepada masyarakat, khususnya di wilayah Marawola yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Langkah cepat dan responsif Tim Resmob Paneki ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Donggala dalam memberantas kejahatan curanmor dan menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. ***

